Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malaysia Hapus UU Anti-Fake News

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Desember 2019 19:27 7:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Desember 2019 19:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Malaysia telah menghapus undang-undang anti-fake news, peraturan hukum yang mempidanakan berita palsu.

Wakil menteri di departemen perdana menteri Mohamed Hanipa Maidin mengatakan pencabutan UU itu sejalan dengan komitmen pemerintah Malaysia saat ini untuk menghapuskan hukum draconian dan memastikan media memiliki kebebasan dalam melakukan “check and balance” terhadap pemerintah.

“Tirani ini sudah jadi sejarah yang kita tidak ingin terulang kembali. Kita tidak dapat memperbudak manusia melalui hukum draconian sebab kebebasan merupakan hal yang paling berharga,” kata Hanipa saat sesi penutupan di Senat hari Kamis (19/12/2019).

Hanipa mengatakan kepada Bernama bahwa undang-undang yang ada saat ini sudah mencukupi dan dapat diamandemen untuk menangani berita-berira palsu.

Ini untuk kedua kalinya Pakatan Harapan berusaha menghapus UU kontroversial itu yang diberlakukan pemerintahan Barisan Nasional menjelang pemilu Mei 2018.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berdasarkan UU Antiberita Palsu itu pelaku yang divonis bersalah menyebarkan materi-materi yang dianggap oleh pihak berwenang sebagai berita palsu dapat dipenjara hingga 6 tahun dan denda sampai RM500.000.

Pada Agustus 2018 Dewan Rakyat meloloskan RUU untuk menghapusnya, tetapi pada akhir tahun lalu

dijegal di Senat yang dikuasai mayoritas politisi Barisan Nasional.

Pada Oktober tahun ini, RUU tersebut diajukan lagi setelah “masa pendinginan” yang diatur dalam Konstitusi Federal Pasal 68 berakhir. Pada 9 Oktober diloloskan oleh suara 92 wakil rakyat mendukung dan 51 suara menentang.

RUU itu kemudian dimasukkan ke Dewan Negara (Senat) yang hanya dapat menjegalnya sekali.

Tidak seperti pada upaya pertama, kali ini RUU itu akan diajukan kepada raja untuk pengesahan, tidak peduli hasil suara di Senat.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berita palsufake newsMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GUIB Jatim Desak China Setop Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur
Tulisan selanjutnya China Tak Biarkan Campur Tangan Asing di Hong Kong dan Macau

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?