Hidayatullah.com–Pengadilan di Kroasia hari Senin (30/12/2019) menyatakan kepala kelompok usaha asal Hungaria MOL dan mantan perdana menteri Kroasia bersalah dalam kasus suap Keputusan itu menandakan kemajuan teranyar dari pertarungan hukum yang belum tuntas hampir satu dekade yang dikenal sebagai kasus Ina-MOL.
Pimpinan MOL Zsolt Hernadi dinyatakan bersalah menyuap mantan presiden Kroasia Ivo Sanader dengan uang €10 juta agar menjadikan MOL sebagai pembuat keputusan utama di perusahaan energi milik negara Kroasia, INA. Perusahaan asal Hungaria itu adalah pemegang saham terbesar INA.
Hernadi diganjar hukuman dua tahun penjara sementara Sanader mendapat hukuman 6 tahun kurungan, lapor media lokal seperti dilansir DW. Keputusan ini masih dapat diajukan banding.
Menurut koran Kroasia Novi Iist, persidangan bagian akhir dilakukan tanpa kehadiran Sanader sebab dia masih dalam proses pemulihan usai operasi bedah. Dia juga sedang menjalani hukuman penjara sejak April dalam kasus lain.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baik Sanader maupun Hernadi diperintahkan membayar biaya perkara pengadilan senilai 60.000 kuna Kroasia (€8.056).*