Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Uttar Pradesh Mulai Berlakukan UU Kewarganegaraan yang ‘Anti-Muslim”

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 14 Januari 2020 12:52 12:52 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 14 Januari 2020 13:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Negara bagian paling padat India, Uttar Pradesh, telah mulai mengidentifikasi imigran yang mungkin memenuhi persyaratan kewarganegaraan di bawah undang-undang kewarganegaraan kontroversial seperti yang dilaporkan BBC pada Senin 13 Januari 2020.

Menteri Shrikant Sharma mengatakan kepada pada wartawan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 32.000 orang di 21 dari 80 distrik negara bagian itu.

Undang-undang Amandemen Kewarganegaraan (CAB) menawarkan kewarganegaraan kepada imigran non-Muslim dari tiga negara tetangga yang mayoritas Muslim.

Dalam demonstrasi yang menentang UU itu, 30 orang telah terbunuh di Uttar Pradesh saja.

Pemerintah nasionalis Hindu Partai Bharatiya Janata (BJP) mengatakan CAB akan melindungi orang-orang dari persekusi, tetapi kritik mengatakan itu adalah bagian dari upaya “nasionalis Hindu” untuk meminggirkan lebih dari 200 juta Muslim India.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selain itu langkah lain pemerintah yang berjanji untuk melakukan tindakan untuk mengusir “para penyusup” dari negara-negara tetangga menambah kekhawatiran warga India. Mengingat tindakan yang berupa pendaftaran warga negara itu bergantung pada dokumentasi luas untuk membuktikan bahwa leluhur mereka hidup di India, banyak warga Muslim yang khawatir itu akan menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan.

Uttar Pradesh, di mana pemerintah negara bagiannya juga dikuasai oleh BJP, memiliki populasi Muslim yang besar. Banyak dari mereka turun ke jalan untuk berdemo, dengan beberapa demonstrasi dibubarkan dengan kekerasan oleh polisi.

Pemerintah dituduh telah melakukan kekuatan yang tidak proporsional terhadap para demonstran. Banyak dari mereka yang terbunuh diduga akibat tembakan polisi.

Terlepas dari kekhawatiran itu, Sharma mengatakan negara bagian telah mulai mengidentifikasi imigran berdasarkan UU, mengingat bahwa UU tersebut mulai berlaku pada awal bulan ini. Dia menambahkan bahwa prosesnya baru saja dimulai, dan dia memperkirakan jumlahnya akan bertambah karena lebih banyak data akan terkumpul dari distrik lain.

Undang-undang itu tentang apa?

Undang-undang itu menawarkan amnesti kepada imigran gelap non-Muslim dari tiga negara tetangga yang mayoritas Muslim.

Ini mengubah UU kewarganegaraan India yang telah berumur 64 tahun, yang saat ini melarang imigran gelap menjadi warga negara India.

Ini juga mempercepat jalan menuju kewarganegaraan India bagi enam anggota agama minoritas – Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen – jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka berasal dari Pakistan, Bangladesh atau Afghanistan. Mereka hanya diharuskan tinggal atau bekerja di India selama enam tahun – bukannya 11 tahun – sebelum memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Dikatakan juga orang-orang yang memegang kartu Warga Negara Asing India (OCI) – status imigrasi yang mengizinkan warga negara asing asal India untuk tinggal dan bekerja di Republik India tanpa batas waktu – dapat kehilangan status mereka jika mereka melanggar UU setempat untuk pelanggaran kecil atau besar.

Seberapa buruk protes menentang UU itu?

Protes terhadap UU itu telah menyebar di seluruh negeri, dan beberapa diantara berubah menjadi kekerasan.

Polisi dikecam karena menggunakan kekerasan terhadap mahasiswa di ibukota Delhi dan di Uttar Pradesh.

Setelahnya, pawai besar telah diselenggarakan sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa dan menentang UU kontroversi itu.

Demonstrasi besar telah diadakan di ibukota Delhi, serta di kota-kota besar Mumbai, Kolkata (sebelumnya Calcutta), Bangalore dan Hyderabad.

Protes di kota utara Kanpur dan Muzzafarnagar menyaksikan kekerasan dan beberapa kematian.

Para kritikus mengatakan bahwa hukum tersebut melanggar sifat sekuler dari konstitusi India.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:CABIndiamuslim IndiaUttar PradeshUU Kewarganegaraan India
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Arab Saudi Panggil 21 Kadetnya dari AS
Tulisan selanjutnya WikiLeaks Ungkap Opini Bin Zayed terhadap Keluarga Penguasa Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?