Hidayatullah.com – PEMERINTAH Indonesia mengakui kesulitan mengevakuasi anggota Jamaah Tabligh di India. Padahal Menteri Luar Negeri Indonesia sempat menyiapkan langkah untuk evakuasi, namun terkenda dngan status WNI yang hingga kini dikarantina oleh pemerintah India.
Indonesia kemudian memutuskan untuk menunda evakuasi terhadap ratusan warga negara Indonesia (WNI) di India yang kesemua itu adalah anggota Jamaah Tabligh.
Salah satu yang membuat rumit menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi adalah mereka juga dituduh melanggar hukum.
“Situasi menjadi lebih kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum,” ujar Retno dikutip Anadolu Agency pada Jumat (17/4/2020).
Pemerintah Indonesia hingga saat ini kata dia terus melakukan komunikasi dengan pemerintah India dan juga WNI yang merupakan Jamaah Tabligh.
“KBRI New Delhi terus melakukan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum terhadap Jamaah Tablig Indonesia,” kata dia.
Di India ada 717 WNI anggota Jamaah Tabligh, 75 di antaranya positif terpapar Covid-19 dan 13 diantaranya telah sembuh. Mereka menghadapi situasi pelik yaitu lapar, uang habis dan kondisi yang tidak mengenakan lainnya.
Bersama sekitar 2.500 anggota Jamaah Tabligh dari seluruh dunia mereka diisolasi oleh pemerintah India yang dipimpin perdana menteri untra-nasionalis Hindu dan anti-muslim. Tempat isolasi pun banyak yang tidak layak. Di saat yang sama akibat kebijakan Narendra Modi, mereka dituduh sebagai dalang penyebaran Covid-19 di India.
Sebagian WNI hampir kehabisan visa. Mereka khawatir harus membayar denda overstay yang mencapai 50 dolar AS perhari.*