Hidayatullah.com—Sudan mempidanakan tindakan mutilasi alat genital wanita (female genital mulitation – FGM) dengan ancaman penjara tiga tahun, lapor BBC Jumat (1/5/2020).
Di Sudan sekitar 87% perempuan berusia 14 sampai 49 tahun melakukan sebagian bentuk FGM, menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Di negara itu, merupakan hal umum bagi wanita bagian labia dalam dan luarnya, dan juga biasanya clitoris, dibuang. Namun, membicarakan soal FGM dianggap tabu.
Patut diketahui bahwa tradisi FGM yang banyak dilakukan di berbagai negara di Benua Afrika, beragam bentuk dan caranya dan kebanyakan berbeda dengan apa yang disebut khitan menurut ketentuan Islam bagi wanita Muslim.
FGM seperti yang dilakukan di Sudan tersebut dapat mengakibatkan infeksi di saluran kencing, infeksi di bagian uterus, infeksi ginjal, kista, gangguan reproduksi dan rasa sakit ketika berhubungan seks.
Para gadis dipotong genitalnya karena di kalangan masyarakat Sudan berkembang tradisi dan keyakinan bahwa hal tersebut sangat perlu dilakukan demi reputasi dan prospek pernikahan mereka di masa mendatang.
Analis BBC Sudan Mohaned Hashim mencatat bahwa sebelumnya sudah ada upaya-upaya untuk melarang FGM di Sudan. Namun, parlemen semasa puluhan tahun pemerintahan Omar Al-Bashir –yang akhirnya kekuasaannya dikudeta pada April 2019—senantiasa menjegal upaya pelarangan itu.
Amandemen terhadap UU Pidana untuk memasukkan masalah FGM itu disetujui pada 22 April, lapor Reuters.
Berdasarkan amandemen itu, siapa saja yang melakukan FGM baik di dalam maupun di luar fasilitas medis atau lainnya diancam dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda.*