Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Yordania Hapus Hukum Pemerkosa tak Dipenjara Jika Menikahi Korban

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Agustus 2017 06:27 6:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Agustus 2017 06:27
Bagikan
Aktivis Yordania protes pasal 308 di depan parlemen
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Rendah Parlemen Yordania akhirnya mencabut hukum yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya untuk menghindari dipenjarakan.

“Kami merayakan hari ini,  ini adalah momen bersejarah tidak hanya bagi Yordania, tapi juga untuk seluruh wilayah. Pencapaian ini merupakan hasil usaha bersama masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia di Yordania,” kata Salma Nims, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Wanita Yordania, Rabu (02/08/2017) dikutip Aljazeera.

Penjahat lainnya juga sebelum ini dapat menghindari hukum penjara jika mereka menikahi korban.

Aktivis sosial memuji penghapusan itu, seminggu setelah Tunisia mencabut hukum yang sama, sebagai langkah penting mengakhiri ‘keistimewaan’ bagi pelaku serangan seksual.

Baca: Yordania Hadapi Krisis Akibat Blokade atas Qatar

Kampanye besar-besaran sebelumnya diluncurkan di negara Timur Tengah, termasuk Aljazair, Libanon dan Iraq, yang memungkinkan hidup seorang gadis terus berada dalam cengkeraman penjahat seksual yang menikahinya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Langkah penghapusan itu adalah pencapaian bersejarah bagi Yordania,” kata konsultan Equality Now bermarkas di London, Suad Abu-Dayyeh dikutip BBC.

Anggota Parlemen Yordania yang berkampanye untuk menghapuskan hukum itu, Wafa Bani Mustafa mengatakan, keluarga korban biasanya setuju dengan pernikahan itu demi menghindari malu, namun tidak seharusnya setiap gadis dijadikan ‘hadiah’ kepada pemerkosa.

Sebagaimana diketahui, Pasal 308 Undang-Undang Hukum Pidana Yordani mengatur pengampunan pelaku pemerkosaan jika menikahi korban dan tinggal bersama selama lima tahun.

Pendukung pasal ini beralasan bahwa aturan itu dimaksudkan untuk menghormati para korban kasus perkosaan.

Namun para penentang mengatakan penghormatan dan perlindungan bagi para korban perkosaan mestinya dalam bentuk mekanisme hukum dan memakai pendekatan psikologis.

Baca: Wanita di Yordania 90% Berpendidikan, Hanya 16 Masuk Pasar Kerja

Penghapusan Pasal 308 dari Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sempat dibahas dalam rapat kabinet Yordania, hari Ahad (23/04.2017).

Di Yordania, hubungan seksual dengan perempuan berusia 15-18 tahun digolongkan sebagai perkosaan.

Penghapusan pengampunan pemerkosa adalah bagian dari amendemen Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mencakup sanksi yang lebih berat untuk pelaku kasus penyalahgunaan uang negara, serangan terhadap pegawai negeri, dan pengrusakan kendaraan.

Aktivis juga berharap Libanon akan mengikuti jejak Jordan memansukan hukum yang sama.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jordaniaMajelis Rendah Parlemen Yordaniapemerkosapemerkosaanpenjahat seksualseksualSerangan seksualyordania
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kader NasDem Didesak Minta Maaf, Pasca Pidato Provokatif Tuduh Partai-partai Dukung Dirikan Negara Khilafah
Tulisan selanjutnya Vaksin nusantara BPOM PAN Protes Tuduhan Provokatif Petinggi NasDem, Viktor Laiskodat Diminta Bersikap Toleran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

Berita
27 Agustus 2026 12:13
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?