Hidayatullah.com– Majelis Rendah Parlemen Yordania akhirnya mencabut hukum yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya untuk menghindari dipenjarakan.
“Kami merayakan hari ini, ini adalah momen bersejarah tidak hanya bagi Yordania, tapi juga untuk seluruh wilayah. Pencapaian ini merupakan hasil usaha bersama masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia di Yordania,” kata Salma Nims, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Wanita Yordania, Rabu (02/08/2017) dikutip Aljazeera.
Penjahat lainnya juga sebelum ini dapat menghindari hukum penjara jika mereka menikahi korban.
Aktivis sosial memuji penghapusan itu, seminggu setelah Tunisia mencabut hukum yang sama, sebagai langkah penting mengakhiri ‘keistimewaan’ bagi pelaku serangan seksual.
Kampanye besar-besaran sebelumnya diluncurkan di negara Timur Tengah, termasuk Aljazair, Libanon dan Iraq, yang memungkinkan hidup seorang gadis terus berada dalam cengkeraman penjahat seksual yang menikahinya.
“Langkah penghapusan itu adalah pencapaian bersejarah bagi Yordania,” kata konsultan Equality Now bermarkas di London, Suad Abu-Dayyeh dikutip BBC.
Anggota Parlemen Yordania yang berkampanye untuk menghapuskan hukum itu, Wafa Bani Mustafa mengatakan, keluarga korban biasanya setuju dengan pernikahan itu demi menghindari malu, namun tidak seharusnya setiap gadis dijadikan ‘hadiah’ kepada pemerkosa.
Sebagaimana diketahui, Pasal 308 Undang-Undang Hukum Pidana Yordani mengatur pengampunan pelaku pemerkosaan jika menikahi korban dan tinggal bersama selama lima tahun.
Pendukung pasal ini beralasan bahwa aturan itu dimaksudkan untuk menghormati para korban kasus perkosaan.
Namun para penentang mengatakan penghormatan dan perlindungan bagi para korban perkosaan mestinya dalam bentuk mekanisme hukum dan memakai pendekatan psikologis.
Baca: Wanita di Yordania 90% Berpendidikan, Hanya 16 Masuk Pasar Kerja
Penghapusan Pasal 308 dari Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sempat dibahas dalam rapat kabinet Yordania, hari Ahad (23/04.2017).
Di Yordania, hubungan seksual dengan perempuan berusia 15-18 tahun digolongkan sebagai perkosaan.
Penghapusan pengampunan pemerkosa adalah bagian dari amendemen Undang-Undang Hukum Pidana yang juga mencakup sanksi yang lebih berat untuk pelaku kasus penyalahgunaan uang negara, serangan terhadap pegawai negeri, dan pengrusakan kendaraan.
Aktivis juga berharap Libanon akan mengikuti jejak Jordan memansukan hukum yang sama.*