Hidayatullah.com—Aturan baru yang mengharuskan karantina mandiri 14 hari bagi semua orang yang tiba di Inggris mulai diberlakukan.
Mereka yang tiba dengan pesawat, feri atau kereta –termasuk warga negara Inggris—akan diwajibkan memberikan alamat di mana mereka akan melakukan isolasi mandiri atau dikenai denda sampai £1.000 apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku, lapor BBC Ahad (7/6/2020).
Menteri Dalam Negeri Priti Patel mengatakan aturan itu dirancang untuk mencegah terjadinya gelombang kedua wabah coronavirus penyebab Covid-19.
Namun, para pelaku usaha memperingatkan bahwa mereka akan sangat terdampak dengan aturan tersebut.
Orang yang tiba dari Republik Irlandia, Channel Islands atau Isles of Man tidak perlu mengisi formulir atau menjalani karantina.
Ada pengecualian juga bagi pekerja di sejumlah industri, seperti perbaikan jalan dan pekerja medis yang memberikan perawatan esensial.
Semua penumpang lainnya harus mengisi formulir “lokasi karantina” setibanya di Inggris. Apabila tidak melakukan hal itu, maka akan dikenai denda £100 atau orang itu ditolak masuk.
Apabila orang tidak ada tempat karantina, pemerintah akan mengatur akomodasinya tetapi dengan biaya ditanggung sendiri oleh orang bersangkutan. Mereka juga akan diperiksa apakah peraturannya dipatuhi.
Pemerintah mendapatkan kritikan terkait kebijakan itu dari industri aviasi dan sejumlah anggota parlemen dari Partai Konservatif, tetapi Menteri Patel mengatakan kebijakan tersebut “proporsional” dan diberlakukan “di waktu yang tepat”.
“Sains menunjukkan dengan jelas bahwa apabila kita membatasi risiko kasus baru yang dibawa masuk dari luar negeri, maka kita dapat menghentikan dampak buruk [wabah] gelombang kedua,” kata Patel.
Mereka yang tiba di wilayah England tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari penuh terancam denda £1.000, sedangkan di wilayah Scotlandia mereka akan dikenai denda £480.*