Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kasus Pertama Covid-19, Korut Umumkan Status Darurat di Perbatasan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Juli 2020 13:17 1:17 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Juli 2020 13:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com―Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengumumkan status darurat dan pemberlakuan lockdown di sebuah kota di perbatasan setelah satu orang di sana suspek Covid-19 sekembalinya di Korea Selatan dengan melintas secara ilegal, lapor media pemerintah hari Ahad (26/7/2020) seperti dilansir Reuters.

Apabila diyatakan benar positif, maka itu menjadi kasus pertama Covid-19 yang diakui oleh pemerintah Pyongyang.

KCNA melaporkan bahwa seorang warga yang membelot ke Korea Selatan tiga tahun silam kembali ke Utara melewati perbatasan di Kaesong secara ilegal pada tanggal 19 Juli dengan menampakkan gejala terinfeksi coronavirus.

KCNA tidak menjelaskan apakah orang tersebut telah dites, tetapi mengatakan  bahwa hasil beberapa pemeriksaan atas sekresi organ pernapasan bagian atas dan darahnya menunjukkan hasil yang “tidak pasti”. Sehingga pihak berwenang menempatkan orang tersebut dalam karantina dan menyelidiki siapa yang yang telah melakukan kontak dengannya.

KCNA juga tidak menjelaskan bagaimana orang yang tidak disebutkan identitasnya itu bisa melintasi salah satu perbatasan yang paling dijaga ketat di dunia. Namun, disebutkan bahwa insiden itu sedang diselidiki dan satuan militer yang bertanggung jawab atas kejadian itu akan mendapatkan hukuman berat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Cho Han-bum, seorang fellow di Korea Institute for National Unification di Seoul mengatakan pengumuman kasus pertama Covid-19 itu signifikan bagi Korea Utara.

“Korea Utara berada dalam situasi yang sangat sulit, di mana mereka bahkan tidak dapat menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Umum Pyongyang tepat waktu. Dengan menudingkan kesalahan terhadap “kasus impor” dari Korea Selatan, Korea dapat menggunakannya sebagai jalan untuk secara terbuka menerima bantuan dari Selatan,” kata Cho.

Sebelum ini Korut sudah menerima ribuan testing kit Covid-19 dari Rusia dan sejumlah negara lain dan memberlakukan penutupan pintu perbatasan dengan sangat ketat.

Ribuan orang di Korea Utara dikabarkan dikarantina guna meredam penyebaran coronavirus, tetapi aturan lockdown yang ketat belum lama ini mulai agak dilonggarkan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:coronaviruscovid-19Korea SelatanKorea Utara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umrah arab Saudi Penyelenggaraan Umrah Bebas PPN 1% Kecuali Kunjungan Selain ke Makkah dan Madinah
Tulisan selanjutnya Keretakan Al-Azhar dan Pemerintah Mesir Meningkat Beberapa Hari Terakhir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?