Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Menikmati Ganja di Prancis Langsung Kena Denda €200

Ama Farah
Terakhir diupdate: 27 Juli 2020 21:09 9:09 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 27 Juli 2020 21:09
Bagikan
Daun ganja.
Bagikan

Hidayatullah.com—Polisi di Prancis mulai akan membayangi para pengguna obat-obatan terlarang, khususnya kanabis atau ganja, dan memberikan hukuman denda di tempat mulai bulan September 2020, kata Perdana Menteri Jean Castex.

Denda di tempat sebesar €200 sudah diujicobakan di sejumlah kota beberapa pekan terakhir dan sekarang akan diberlakukan secara nasional.

Peraturan perundangan di Prancis yang dibuat tahun 1970 memungkinkan para pengguna obat-obatan terlarang dihukum hingga satu tahun penjara dan didenda hingga €3.750, tetapi sedikit saja pengguna yang benar-benar dimasukkan ke dalam sel.

Orang Prancis merupakan yang paling banyak menikmati ganja di kalangan orang Eropa, dan nomor tiga tertinggi untuk pengguna kokain.

Kebijakan baru ini akan menyederhanakan prosedur kerja kepolisian dengan “langsung menjatuhkan hukuman tanpa ditunda,” kata PM Castex ketika mengunjungi kota pelabuhan Nice, seperti dilansir RFI Ahad (26/7/2020). Selain itu, imbuhnya, merupakan alat yang efisien untuk melawan titik-titik penjualan ganja yang dijalankan oleh pengedar narkoba yang merusak ketertiban hidup masyarakat.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Apabila denda dibayar dalam kurun dua pekan maka akan mendapat potongan menjadi €150, tetapi akan naik menjadi €450 jika tidak dilunasi dalam waktu 45 hari.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dendaganjakanabisPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pekerja Sukarelawan Didakwa Membakar Katedral Bersejarah di Nantes Prancis
Tulisan selanjutnya Covid-19: Amitabh Bachchan Masih Dirawat, Menantunya Aishwarya Rai Lebih Dulu Keluar RS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?