Hidayatullah.com—Polisi di Prancis mulai akan membayangi para pengguna obat-obatan terlarang, khususnya kanabis atau ganja, dan memberikan hukuman denda di tempat mulai bulan September 2020, kata Perdana Menteri Jean Castex.
Denda di tempat sebesar €200 sudah diujicobakan di sejumlah kota beberapa pekan terakhir dan sekarang akan diberlakukan secara nasional.
Peraturan perundangan di Prancis yang dibuat tahun 1970 memungkinkan para pengguna obat-obatan terlarang dihukum hingga satu tahun penjara dan didenda hingga €3.750, tetapi sedikit saja pengguna yang benar-benar dimasukkan ke dalam sel.
Orang Prancis merupakan yang paling banyak menikmati ganja di kalangan orang Eropa, dan nomor tiga tertinggi untuk pengguna kokain.
Kebijakan baru ini akan menyederhanakan prosedur kerja kepolisian dengan “langsung menjatuhkan hukuman tanpa ditunda,” kata PM Castex ketika mengunjungi kota pelabuhan Nice, seperti dilansir RFI Ahad (26/7/2020). Selain itu, imbuhnya, merupakan alat yang efisien untuk melawan titik-titik penjualan ganja yang dijalankan oleh pengedar narkoba yang merusak ketertiban hidup masyarakat.
Apabila denda dibayar dalam kurun dua pekan maka akan mendapat potongan menjadi €150, tetapi akan naik menjadi €450 jika tidak dilunasi dalam waktu 45 hari.*