Hidayatullah.com–Pengadilan banding di Belanda hari Jumat (4/9/2020) mengukuhkan vonis bersalah Geert Wilders yang didakwa menghina orang-orang Maroko dalam komentar yang diutarakannya dalam suatu kampanye pemilu tahun 2014. Politisi kanan-jauh itu pun menyatakan akan megajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Wilders mengatakan dia tidak menerima vonis bersalah itu dan akan mengugatnya ke Mahkamah Agung, lansir BBC.
Politisi anti-Islam itu mengatakan Belanda telah menjadi negara korup ketika pemimpin partai oposisi terbesar dapat divonis bersalah dalam peradilan politis ketika menanyakan pendapat khalayak tentang keberadaan migran Maroko di negara itu.
“Komentar-komentar Wilders dapat berkontribusi pada polarisasi di dalam masyarakat Belanda, sementara dalam negara kita yang demokratis, masyarakat pluralistis menghormati orang lain, terutama kelompok-kelompok minoritas, merupakan hal yang penting,” kata hakim Jan Maarten Reinking seperti dlansir Euronews.
Hakim mengatakan Wilders dalam kampanye enam tahun silam itu bertindak terlalu jauh, ketika dia menyulut kerumunan yang menghadiri kampanyenya berteriak-teriak meminta agar migran Maroko di Belanda dikurangi.
Meskipun menyatakan Wilders bersalah menghina orang Maroko, tetapi hakim di pengadilan banding Amsterdam itu menolak dakwaan kedua yaitu menyulut diskriminasi dan kebencian.
Hakim mengatakan apa yang dilakukan Wilders kala itu adalah demi kepentingan politik dan bukan untuk mendiskriminasi orang Maroko.
Seperti di pengadilan sebelumnya, walaupun divonis bersalah tetapi Wilders tidak diberikan hukuman apapun.*