Hidayatullah.com—Jerman mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk meringkus dua pendiri Mossack Fonseca, perusahaan yang berada di tengah skandal yang dikenal di media sebagai Panama Papers.
Pendiri Mossack Fonseca, Juergen Mossack dan Ramon Fonseca, menjadi tersangka penggelapan pajak dan berkaitan dengan sejumlah tindak pidana. Keduanya akan ditangkap apabila diketahui memasuki wilayah Uni Eropa, lapor koran Jerman Sueddeutsche Zeitung Senin malam (19/10/2020) seperti dilansir AFP.
Kedua pria itu merupakan pemegang paspor Panama dan sekarang berada di kawasan Kepulauan Karibia, yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi, lapor koran itu.
Namun, pihak berwajib berharap Mossack, yang memiliki keluarga di Jerman, akan menyerahkan diri kepada petugas untuk menegosiasikan pengurangan hukuman dan menghindari dakwaan-dakwaan di Amerika Serikat.
Panama Papers, pembocoran data besar-besaran pada April 2016, mengungkap merebaknya praktik penipuan pajak di berbagai negara dengan menggunakan struktur yang rumit yang melibatkan “perusahaan-perusahaan siluman” di luar negeri.
Sedikitnya 150 investigasi sudah dibuka di 79 negara untuk mengungkap penipuan pajak atau pencucian uang yang dilakukan berbagai perusahaan dan individu dengan bantuan Mossack Fonseca, menurut American Center for Public Integrity.
Pada tahun 2018, Mossack Fonseca mengatakan akan menutup perusahaan karena reputasinya mengalami “kerusakan parah yang tidak dapat diperbaiki”.*