Hidayatullah.com—Tim pengacara mantan presiden Sudan Omar al-Bashir, yang menjadi terdakwa dalam kasus kudeta tahun 1989, kembali menuding Jaksa Agung Tagelsir al-Hebr tidak layak untuk menangani kasus tersebut.
“Jaksa Agung dipolitisasi, dia mengeksploitasi kewenangannya,” kata seorang anggota tim pembela Bashir kepada AFP seperti dilansir BBC Selasa (3/11/2020).
Al-Hebr dituding bias antara lain karena dia mengajukan kasus Bashir itu ke pengadilan sebelum menjabat jaksa agung, lapor AFP.
Hakim menangguhkan persidangan dengan terdakwa Omar Al-Bashir tersebut sampai 10 November.
Persidangan Bashir itu dimulai pada 21 Juli 2020 dan berkaitan dengan kasus kudeta 1989 yang menaikkan dirinya ke puncak kekuasaan sebagai presiden Sudan.
Bashir terancam hukuman mati apabila pengadilan menyatakannya bersalah.*