Hidayatullah.com — Sebuah pengadilan telah membatalkan putusan yang melarang pemakaian jilbab oleh siswa Muslim ketika belajar di sekolah-sekolah di kota Swedia selatan, lapor Daily Sabah, Rabu (18/11/2020). Menurut Anadolu Agency (AA), Pengadilan Administratif Malmo membatalkan keputusan sebelumnya tentang jilbab karena melanggar konstitusi dan kebebasan beragama.
Larangan itu diberlakukan oleh kota Skurup, yang terletak di wilayah selatan Skane. Pernyataan dari ombudsman mengatakan bahwa banding telah dibuat karena melanggar konstitusi Swedia.
Dewan kota Skurup melarang jilbab untuk siswa di bawah usia 13 tahun pada tahun lalu. Namun, salah satu kepala sekolah di daerah tersebut sempat mengatakan tidak mengakui keputusan tersebut dan tidak akan menerapkannya di sekolahnya.
Negara-negara Eropa mendapat kecaman karena obsesi mereka melarang jilbab dan cadar. Di Swedia, proposal tentang masalah ini telah didukung oleh anggota parlemen dari Partai Tengah, Liberal, Moderat, dan Demokrat Swedia sejak 2009.
“Muslim tidak punya urusan di sini. Mereka ingin menghancurkan dan mengambil alih negara. Saya membenci semua Muslim sampai saya sakit ketika saya melihat mereka,” kata Monika Wollmer dari Demokrat Swedia pada 2018.
Laporan tahunan Islamofobia Eropa menunjukkan bahwa wacana politik dan publik negara-negara Nordik terus menampilkan perdebatan tentang peran cadar dan jilbab di ruang publik. Di Norwegia, cadar dilarang di sekolah dan penitipan anak, menarget staf dan siswa. Namun, baik di Finlandia maupun di Swedia, proposal legislatif untuk pelarangan cadar sejauh ini telah gagal.*