Hidayatullah.com– Pernyataan seorang profesor Pemikiran dan Filsafat Islam Universitas Azhar Amena Nosair, telah memicu perdebatan diantara para pengguna media sosial setelah menyatakan dalam sebuah wawancara bahwa dalam Islam tidak ada yang menghalangi perempuan Muslim menikahi non-Muslim. Namun, hal itu pernah dijelaskan oleh Imam Besar Al Azhar, Syeikh Ahmad Al-Tayyib bahwa Muslimah haram menikahi pria non-Muslim.
Syeikh Ahmad Tayyib mengatakan bahwa Islam melarang seorang perempuan Muslim menikahi seorang yang non-Muslim, karena tidak ada kasih sayang dalam pernikahan itu. Syeikh Tayyib menjelaskan bahwa seorang non-Muslim tidak percaya Nabi Muhammad ﷺ, dan agamanya tidak memerintahkan dia untuk memungkinkan istrinya yang Muslim – jika dia menikahinya – untuk melakukan praktik Islam.
Sebelumnya, Syeikh Ahmad Tayyib menyatakan hal yang sama, tetang larangan ini, menanggapi pernyataan oleh Parlemen Jerman pada tahun 2016. Dikutip Egypt Independent pada Kamis (19/11/2020), beliau mengatakan bahwa pernikahan dalam Islam bukanlah kontrak sipil seperti halnya dengan pernikahan di Jerman. Namun menuruutnya, ikatan agama berdasarkan kasih sayang diantara keduanya.
Seorang pria Muslim, menurut Syeikh Tayyib boleh menikahi perempuan non-Muslim, karena Islam memerintahkan seorang pria Muslim untuk mengizinkan istrinya yang non-Muslim untuk menjalankan agamanya dengan bebas, oleh karena itu memastikan kasih sayang dan rasa hormat dalam pernikahan. Nosair berpendapat bahwa penganut Kristen dan Yahudi adalah ahli kitab, yang berarti mereka percaya pada tuhan yang sama dan bukan penyembah berhala, tetapi mempraktikkan agama yang berbeda.
“Dalam kasus seperti itu, dia [suami] melakukan hal yang sama seperti pria Muslim ketika dia menikah dengan seorang Kristen atau Yahudi, dia tidak memaksanya [istri] untuk pindah agamanya, tidak melarang dia dari masjid, tidak melarangnya dari Al-Quran dan tidak menghalangi dia untuk melakukan shalat,” katanya.
Ketika ditanya agama apa yang dianut oleh anak yang dihasilkan perkawinan semacam itu, Nosair menjawab bahwa mereka akan mengikuti sang ayah. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa inilah alasan pernikahan semacam itu tidak diizinkan, karena mereka menurunkan jumlah Muslim di dunia.
Mengetahui pernyataannya memicu perdebatan, dia kembali muncul dalam sebuah wawancara dengan jurnalis Wael al-Ibrashy pada program “The Ninth”. Nosair mengklarifikasi bahwa tidak ada teks agama yang meyakinkan tentang pernikahan seorang wanita Muslim dengan non-Muslim. Dia menegaskan bahwa pernikahan seorang wanita Muslim dengan non-Muslim dilarang dalam Islam.
Dia membantah mengatakan bahwa perempuan Muslim boleh menikah dengan non-Muslim. Nosair menyalahkan media sosial atas kebingungan tersebut dan mengatakan bahwa kata-katanya dipelintir.
Dia menambahkan bahwa pernyataan sebelumnya datang sebagai jawaban atas pertanyaan spesifik tentang keberadaan teks Al-Quran yang melarang pernikahan seorang wanita Muslim dengan pria Kristen atau Yahudi.*