Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pengadilan Eropa Menolak Gugatan Warga Prancis yang Menuntut Agar Nakes dan Pasien Diberi Masker Layak

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Desember 2020 20:04 8:04 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Desember 2020 20:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan hak asasi manusia Eropa menolak gugatan hukum dari seorang warga Prancis yang mengklaim kebijakan anti Covid-19 yang diberlakukan pemerintah tidak cukup untuk melindungi warga negaranya.

Dilansir Associated Press, hari Kamis (3/12/2020) pengadilan yang berbasis di Strasbourg itu mengatakan bahwa gugatan yang diajukan Renaud le Mailloux tidak dapat ditindaklanjuti karena dia tidak dapat membuktikan bahwa dirinya terdampak langsung terhadap kebijakan yang dipermasalahkannya.

Le Mailloux, yang tinggal di kota Marseille di bagian selatan Prancis, bernasib sama dengan gugatan hukum lain yang gagal yang menuntut agar pengadilan mengeluarkan keputusan supaya pemerintah Prancis memberikan kepada para tenaga medis penutup bagian wajah FFP2 dan FFP3 dan masker bedah untuk para pasien, serta mendirikan fasilitas tes coronavirus massal bagi seluruh rakyat.

Pengadilan HAM Uni Eropa mengatakan penggugat tidak dapat mengadukan undang-undang, kebijakan domestik yang berlaku di negaranya sendiri, semata karena mereka melihatnya bertentangan dengan konvensi HAM Eropa.

Penggugat, imbuh pengadilan, harus menyodorkan bukti masuk akal dan meyakinkan bila apa yang mereka keluhkan berdampak langsung terhadap dirinya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Banyak gugatan hukum yang telah dilayangkan warga terkait kebijakan Prancis dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang menarget pemerintah, panti perawatan atau panti jompo, dan lainnya.

Pemerintah Prancis sendiri mengakui ada beberapa kebijakannya yang kurang tepat misalnya soal masker, tetapi berdalih kekurangan masker merupakan masalah yang dihadapi oleh banyak negara di seluruh dunia dan bahwa kebijakan yang diambil akibat masih terbatasnya pengetahuan ilmiah tentang coronavirus baru penyebab penyakit Covid-19 kala itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:coronaviruscovid-19Pengadilan HAM EropaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Coronavirus di Iran Melebihi 1.000.000
Tulisan selanjutnya Prof Dadang Hawari Meninggal Dunia di RSCM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Berita
17 Oktober 2026 10:37
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?