Hidayatullah.com—Pengadilan hak asasi manusia Eropa menolak gugatan hukum dari seorang warga Prancis yang mengklaim kebijakan anti Covid-19 yang diberlakukan pemerintah tidak cukup untuk melindungi warga negaranya.
Dilansir Associated Press, hari Kamis (3/12/2020) pengadilan yang berbasis di Strasbourg itu mengatakan bahwa gugatan yang diajukan Renaud le Mailloux tidak dapat ditindaklanjuti karena dia tidak dapat membuktikan bahwa dirinya terdampak langsung terhadap kebijakan yang dipermasalahkannya.
Le Mailloux, yang tinggal di kota Marseille di bagian selatan Prancis, bernasib sama dengan gugatan hukum lain yang gagal yang menuntut agar pengadilan mengeluarkan keputusan supaya pemerintah Prancis memberikan kepada para tenaga medis penutup bagian wajah FFP2 dan FFP3 dan masker bedah untuk para pasien, serta mendirikan fasilitas tes coronavirus massal bagi seluruh rakyat.
Pengadilan HAM Uni Eropa mengatakan penggugat tidak dapat mengadukan undang-undang, kebijakan domestik yang berlaku di negaranya sendiri, semata karena mereka melihatnya bertentangan dengan konvensi HAM Eropa.
Penggugat, imbuh pengadilan, harus menyodorkan bukti masuk akal dan meyakinkan bila apa yang mereka keluhkan berdampak langsung terhadap dirinya.
Banyak gugatan hukum yang telah dilayangkan warga terkait kebijakan Prancis dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang menarget pemerintah, panti perawatan atau panti jompo, dan lainnya.
Pemerintah Prancis sendiri mengakui ada beberapa kebijakannya yang kurang tepat misalnya soal masker, tetapi berdalih kekurangan masker merupakan masalah yang dihadapi oleh banyak negara di seluruh dunia dan bahwa kebijakan yang diambil akibat masih terbatasnya pengetahuan ilmiah tentang coronavirus baru penyebab penyakit Covid-19 kala itu.*