Hidayatullah.com–Pajak sekali pungut atas orang-orang terkaya di Argentina mulai diberlakukan guna membiayai penanggulangan pandemi Covid-19 di negara itu.
Orang pemilik aset bernilai lebih dari 200 juta peso ($2,3 juta atau sekitar 32,1 miliar rupiah) akan diharuskan membayar sekitar 3% dari asetnya yang diakui berada di negara itu dan 5% dari asetnya yang berada di luar negeri.
Ketentuan tersebut mengenai sekitar 12.000 warga Argentina, lansir BBC Sabtu (30/1/2021).
Pemerintah berharap dapat mengumpulkan dana sekitar $3 miliar. Uang yang diperoleh juga akan dipakai untuk memberikan beasiswa dan bantuan sosial kepada warganya.
Wakil-wakil rakyat di majelis tinggi parlemen Argentina meloloskan aturan pungutan pajak itu –yang dijuluki “pajak jutawan”– dengan 42 suara mendukung dan 26 menolak pada bulan Desember 2020.
Kebijakan tersebut, yang diusulkan Presiden Alberto Fernández, dikritik oleh kelompok oposisi yang menyebutnya sebagai “perampasan” oleh negara.
Argentine Rural Society juga mengaku khawatir aturan tersebut nantinya akan dibuat permanen.
“Pajak yang diambil atas kelebihan profit yang diperoleh perusahaan-perusahaan besar selama pandemi coronavirus dapat mengumpulkan dana $104 miliar – cukup untuk memberikan proteksi pengangguran bagi semua pekerja, dan memberikan bantuan finansial bagi anak-anak dan manula di negara miskin,” tulis Oxfam dalam laporan tahunannya tentang ketimpangan ekonomi, yang di dalamnya menyinggung upaya Argentina untuk memungut pajak dari orang kaya guna mengatasi krisis saat ini.
Sejauh ini Argentina melaporkan hampir dua juta kasus infeksi coronavirus dan lebih dari 47.000 kematian.
Hampir 40% penduduk Argentina hidup di bawah garis kemiskinan, sedangkan tingkat pengangguran mencapai 11%.*