Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

RUU Penangkal Islamisme Diperdebatkan di Parlemen Prancis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Februari 2021 15:21 3:21 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Februari 2021 15:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota-anggota dewan legislatif Prancis hari Senin (1/2/2021) mulai memperdebatkan teks rancangan undang-undang untuk mencerabut apa yang mereka sebut sebagai “Islamisme” dari negeri sekuler itu. Otoritas di negeri Napoleon tersebut menilai radikalisme (Islam) menyusup ke sektor layanan publik, berbagai asosiasi dan kelompok online, serta sekolah-sekolah dengan tujuan menggerus nilai-nilai nasional Prancis.

RUU tersebut sangat luas cakupannya dan kontroversial, dengan 1.700 usulan amandemen, dan diperkirakan akan menimbulkan perdebatan sengit di Assemblée Nationale selama dua pekan ke depan, lansir RFI.

Pembahasan RUU itu mencerminkan prioritas pemerintahan Presiden Emmanuel Macron, yang dalam pidatonya di bulan Oktober tahun lalu menggambarkan potret kelam tentang Islam, agama terbesar kedua di Prancis, yang menurutnya secara diam-diam tapi pasti bergerak melawan nilai-nilai masyarakat Prancis.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin, seorang politisi sayap kanan, berapi-api mengemban misi melawan “Islamisme” itu dan bahkan dia menulis sebuah buku singkat, yang akan dirilis tidak lama lagi, yang berjudul “Manifesto untuk Sekularisme”.

“Islamisme adalah kuda Troya yang menyembunyikan bom dalam masyarakat kita,” tulis Darmanin, menurut cuplikan bukunya yang dinukil koran Le Figaro. “Dihadapan musuh berbahaya dan licik itu, yang kita tahu jauh dari agama Nabi Muhammad, adalah lumrah bagi pejabat publik untuk mengambil tindakan yang belum pernah diambil sebelumnya.”

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Serangan beruntun oleh orang dan kelompok yang mengatasnamakan Islam di Prancis kurun beberapa tahun terakhir menjadi latar belakang diajukannya RUU tersebut. Teks undang-undang itu konon berlaku untuk semua agama, tetapi sebagian kalangan Muslim menganggapnya sebagai anti-Islam.

Pengkritik RUU tersebut mengatakan bahwa apa-apa yang tercantum di dalamnya sebenarnya sudah diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku saat ini di Prancis.

Sedangkan politisi rasis dan anti-Islam Marine Le Pen mengatakan RUU itu tidak cukup jauh untuk menarget musuh yang sebenarnya, yang disebutnya Islam radikal.

RUU menginginkan dilakukannya pengawasan terhadap kerja asosiasi-asosiasi keagaman, tempat-tempat ibadah, termasuk masjid, dan ditujukan untuk memangkas pendanaan asing guna mencabut titik masuk bagi “ideologi Islamis” dalam kehidupan sehari-hari Muslim Prancis.

Guna melindungi anak-anak dari indoktrinasi, teks RUU mengharuskan semua anak dari usia tiga tahun diwajibkan masuk sekolah reguler. Menurut media Prancis, sekitar 50.000 anak disekolahkan di rumah pada tahun 2020. Namun, jumlah sekolah-sekolah “klandestin” di mana –konon kabarnya– anak-anak diindoktrinasi ideologi radikal, tidak diketahui.

RUU itu juga mengharuskan asosiasi penerima dana dari pemerintah untuk menandatangani “kontrak komitmen terhadap Republik” guna memastikan mereka menghormati nilai-nilai negara sekuler Prancis. Pendanaan harus dikembalikan apabila kontrak itu dilanggar. Sementara pendanaan dari luar negeri untuk masjid –yang sebenarnya tidak sering ada— tidak dilarang, tetapi jumlah di atas 10.000 euro harus dilaporkan.

Di dalam RUU itu juga ditegaskan bahwa pegawai lembaga pemerintahan atau pelayanan publik harus mematuhi aturan netralitas dan nilai sekularisme, dan mereka juga mendapat perlindungan dari ancaman atau tindak kekerasan.

Sebuah pasal yang dijuluki “UU Paty” –merujuk pada Samuel Paty, nama guru yang menunjukkan karikatur Nabi Muhammad di kelasnya dan akhirnya tewas dipenggal oleh seorang migran Muslim asal Chechnya yang mendapatkan informasi tentang guru tersebut dari Facebook– dirancang untuk memerangi ujaran kebencian yang dimuat atau beredar secara online.* 

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Emmanuel MacronislamMuslimPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pendiri Google Sergei Brin Buka Family Office di Singapura
Tulisan selanjutnya Kolega Zaim Saidi: Dia Berani Melawan Arus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?