Hidayatullah.com—Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong termasuk di antara empat orang yang mengaku bersalah berpartisipasi dalam kerumunan ilegal 4 Juni 2020 memperingati peristiwa berdarah Lapangan Tiananmen 1989.
Wong, yang sudah meringkuk dalam penjara untuk kasus berpartisipasi dan mengorganisir kerumunan terlarang dalam aksi demonstrasi 2019, menyatakan dirinya bersalah di Pengadilan Distrik, lapor Reuters Jumat (30/4/2021). Aktivis lain yang juga mengaku bersalah adalah Lester Shum, Jannelle Leung dan Tiffany Yuen.
Rekan mereka Eddie Chu meminta persidangan kasusnya ditunda, sidangnya selanjutnya dan akan digelar pada 11 Juni, bersama 19 orang lain yang menghadapi dakwaan serupa.
Acara mengenang peristiwa berdarah Tiananmen 1989 dilarang di China daratan, tetapi di Hong Kong bisa digelar sebab ada aturan kebebasan khusus yang menjaminnya ketika bekas koloni Inggris dikembalikan ke tangan Beijing pada 1997.
Pembantaian demonstran di Tiananmen oleh aparat keamanan China tidak pernah diselidiki oleh secara sungguh-sungguh oleh pemerintah Beijing. Laporan resmi menyebut 300 orang tewas dalam peristiwa itu, tetapi kelompok-kelompok HAM dan para saksi mengatakan ribuan orang tewas akibat kekerasan oleh aparat China di lapangan itu.*