Hidayatullah.com—Mahkamah Konstitusi Mali menetapkan pemimpin kudeta militer Kolonel Assimi Goïta sebagai presiden transisi.
Dalam keputusan yang dibuat hari Jumat (28/5/2021) itu, MA mengatakan keputusan itu diambil karena terjadi kekosongan pada jabatan presiden, lansir BBC.
Pada hari Senin, dua orang yang diserahi jabatan memimpin pemerintahan sementara, Presiden Interim Bah Ndaw dan Perdana Menteri Moctar Ouane, ditahan oleh tentara.
Kolonel Goita mengatakan keduanya gagal menjalankan tugas dan berusaha melakukan sabotase atas pemerintahan sementara Mali.
Mereka dilepaskan dari tahanan setelah menyerahkan jabatannya pada hari Kamis.
Sebelumnya pada hari Rabu Kolonel Goïta mengumumkan dirinya sendiri sebagai presiden interim, dua hari setelah merebut kekuasaan lewat kudeta kedua dalam kurun 9 bulan.
Goïta juga memimpin kudeta pertama Agustus 2020, yang menggusur paksa Presiden Ibrahim Boubacar Keïta.
Kudeta kedua itu dilakukan menyusul perombakan kabinet, yang menurut Goïta dilakukan tanpa berkonsultasi dengannya, dan Goïta berpendapat seharusnya dia ditunjuk sebagai wakil presiden dalam susunan pemerintahan yang baru.
Dua perwira tentara yang berperan dalam kudeta pertama juga kehilangan jabatan dalam perombakan kabinet tersebut.*