Hidayatullah.com—Pengadilan banding Paris menguatkan vonis bersalah terhadap paman Presiden Suriah Bashar al-Assad dalam dakwaan penyalahgunaan dana publik di Suriah, pencucian uang dan pengumpulan portofolio properti yang banyak di Prancis yang mendatangkan keuntungan baginya.
Pengadilan mengukuhkan keputusan pengadilan sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun atas Rifaat al-Assad.
Paman Bashar tersebut diduga tidak akan menjalani hukuman disebabkan usianya yang sudah lanjut, yaitu 84 tahun. Meskipun demikian, perintah penyitaan atas aset propertinya di Prancis – yang diduga bernilai €90 juta – akan tetap dilakukan sebagaimana keputusan pengadilan sebelumnya.
Dijuluki “Penjagal Hama” karena diduga memimpin pasukan yang menumpas pemberontakan di Suriah pada tahun 1982, Rifaat Assad menjadi target penyelidikan aparat di Prancis sejak 2014.
Adik mendiang bekas presiden Suriah Hafez al-Assad – ayah dari Bashar president – itu diajukan ke meja hijau atas kejahatan yang dilakukan antara tahun 1984 dan 2016, termasuk penipuan pajak secara besar-besaran dan penyelewengan uang rakyat Suriah.
Pengadilan Paris bulan Juni lalu menolak tuduhan terhadap Assad untuk kejahatan yang dilakukannya dari tahun 1984 sampai 1996, tetapi menyatakannya bersalah atas pencucian uang secara terorganisir yang menyelewengkan uang rakyat Suriah antara tahun 1996 dan 2016. Dia juga dihukum karena penipuan pajak.
Bekas wakil presiden Suriah itu meninggalkan negaranya pada tahun 1984 setelah gagal mengkudeta kekuasaan abangnya, Hafez, yang memimpin Suriah dari tahun 1971 sampai 2000.
Setibanya di Eropa, gaya hidup mewah Rifaat al-Assad berserta empat istri dan 16 anaknya mencengangkan banyak kalangan.
Deretan propertinya antara lain dua townhouse di lingkungan elit Paris, sebuah peternakan, sekitar 40 apartemen, dan sebuah puri.
Rifaat Assad dan keluarganya juga membangun portofolio besar properti di Spanyol, senilai sekitar 695 juta euro, yang semuanya disita oleh pihak berwenang pada tahun 2017.
Para pengacara Rifaat Assad, yang memperoleh anugerah Legion of Honour pada tahun 1986 dari Prancis untuk “jasa yang diberikan”, bersikeras semua uangnya didapat dari sumber yang sah.
Kasus hukumnya di Prancis diawali oleh gugatan tahun 2013 oleh kelompok antikorupsi Sherpa.
Sherpa menyambut baik keputusan pengadilan banding yang dibuat hari Kamis (9/9/2021) tersebut, dan berharap penyelidikan juga akan dilakukan terhadap aset-aset haram lain yang disimpan di Prancis, lapor AFP.*