Hidayatullah.com—Pengadilan di Thailand telah memutuskan bahwa undang-undang harus diperluas untuk menjamin hak yang lebih besar bagi individu lesbian, homoseksual, transgender, biseksual, dan queer, kecuali memberikan kesetaraan dalam pernikahan.
Mahkamah Konstitusi mengatakan RUU perkawinan saat ini yang hanya mengakui pasangan heteroseksual adalah konstitusional, tetapi menambahkan pemerintah dan parlemen “harus menyusun undang-undang yang menjamin hak-hak bagi orang-orang yang beragam gender,” menurut sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Mahkamah Konstitusi Thailand telah memutuskan bahwa Pasal 1448 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Niaga yang hanya mengizinkan pasangan pria dan wanita untuk mendaftarkan pernikahan mereka tidak bertentangan dengan hak konstitusional rakyat.
Menurut Bangkok Post, keputusan tersebut menetapkan bahwa pernikahan sesama jenis di negara itu tidak diperbolehkan alias ilegal.Sebelumnya, pengadilan ingin klarifikasi apakah Pasal 1448 bertentangan dengan Pasal 25, 26 dan 27 dalam piagam yang menjamin hak-hak sipil yang sama bagi semua warga negara.
Pada Februari lalu, pasangan LGBT, Pheomsap Sae-ung dan Phuangphet Hemkham mencoba mendaftarkan pernikahan mereka secara legal. Namun, keinginan mereka tidak terpenuhi ketika ditolak oleh departemen pendaftaran yang mengacu pada Bagian 1448.
Namun pasangan itu mengajukan petisi ke Pengadilan Anak dan Pusat Keluarga untuk memprotes penolakan dari departemen pencatatan pernikahan.
Sementara itu, Yayasan untuk Orientasi Seksual dan Hak Identitas Gender dan Keadilan, sebuah kelompok advokasi LGBT di Thailand, mengajukan gugatan untuk menantang Pasal 1448 dari Kode Sipil dan Komersial negara itu, yang tidak memperluas hak pernikahan untuk kelompok kelainan seksual ini.
Berita ini membuat galau kelompok LGBT. Siroj Hengphasatporn dan Sean Smith, mengaku telah menunggu bertahun-tahun untuk menikah, namun hasilnya adalah sebuah berita buruk. “Kesetaraan pernikahan harus dinormalisasi. Seharusnya itu bukan sesuatu yang harus kami minta,” kata pasangan itu kepada laman Thai Enquirer.
“Ini bahkan tidak sulit. Yang membuatnya sulit adalah orang-orang yang memperumit gender kami.”
Phuttachart Luang-On, seorang LGBTIQ+ berusia 28 tahun mengatakan kepada Thai Enquirer tentang perjuangannya selama ini sebagai homo.
“Saya tidak melihat ke mana arahnya,” kata Puttachart. “Thailand adalah negara yang sangat munafik dan konservatif. Kesediaan orang untuk membuka diri terhadap sesuatu yang tidak mereka pahami sangat rendah,” tambahnya.
Selain Thailand beberapa negara telah menolak perkawinan LGBT. Menurut Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional (ILGA). Setidaknya, ada 70 negara yang menganggap hubungan sesama jenis sebagai pelanggaran hukum.
Kerajaan Brunei Darussalam memperberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual. Sementara Iran, Arab Saudi, Yaman, Sudan, serta sebagian Nigeria dan Somalia, yang juga memberlakukan hukuman mati bagi pasangan sesama jenis.
Beberapa negara lain, memiliki aturan yang keras menyangkut hubungan sesama jenis. Salah satunya, Rusia, meski pasangan sesama jenis dianggap legal di negara itu pada 1993.*