Hidayatullah.com–Pemerintah Turki pimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan berencana mempidanakan penyebar kabar palsu dan disinformasi online.
“Media sosial, yang digambarkan sebagai simbol kebebasan ketika pertama kali muncul, telah berubah menjadi salah satu sumber utama ancaman bagi demokrasi saat ini,” kata Erdogan dalam sebuah pesan video yang ditampilkan dalam sebuah konferensi komunikasi yang digelar pemerintah di Istanbul seperti dilansir Associated Press Sabtu (11/12/2021).
“Kami berusaha melindungi rakyat kami, terutama bagian masyarakat yang rentan, dari kebohongan dan disinformasi tanpa melanggar hak warga negara untuk menerima informasi yang akurat dan tidak memihak,” imbuh Erdogan.
Tahun lalu Turki meloloskan undang-undang yang mengharuskan platform media sosial dengan oengguna lebih dari satu juta untuk membuat kantor perwakilan yang legal dan menyimpan datanya di negara itu. Perusahaan media sosial besar, termasuk Facebook, YouTube dan Twitter, telah mendirikan kantor di Turki.
Sebagian besar perusahaan media besar Turki berada di bawah kendali pemerintah, sehingga media sosial menjadi saluran penting bagi suara-suara yang berbeda pendapat dengan penguasa.
Laporan Freedom on the Net, yang disusun Freedom House dan dirilis bulan September, menyebut Turki sebagai negara yang “tidak bebas” disebabkan banyaknya penghapusan terhadap konten yang kritis terhadap pemerintah dan penuntutan terhadap orang-orang yang memposting komentar yang “tidak disukai oleh pemerintah” di media sosial.*