Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wanita Jerman Bekas Istri Sejumlah Anggota ISIS Didakwa Kejahatan Perang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Februari 2022 13:27 1:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Februari 2022 13:27
Bagikan
Istri dan anak anggota ISIS ditahan di Iraq.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pihak berwenang Jerman telah mengajukan dakwaan kejahatan perang terhadap seorang wanita tersangka anggota ISIS alias Daesh alias IS, menurut pengumuman kantor kejaksaan di Karlsruhe hari Rabu (9/2/2022).

Dilansir DW, menurut pernyataan dari kantor kejaksaan tersebut perempuan warga negara Jerman bernama Jalda A itu diyakini pernah menikah beberapa kali dengan sejumlah laki-laki anggota ISIS. Dia ditahan pada bulan Oktober  2021 setibanya di bandara Frankfurt, karena surat perintah penangkapannya telah dikeluarkan oleh pengadilan regional yang lebih tinggi di Hamburg. 

Dia pertama kali melakukan perjalanan ke Suriah melalui Turki pada tahun 2014, dengan tujuan bergabung dengan kelompok teroris itu. Dia tak lama kemudian menikah dengan seorang anggota ISIS lalu tinggal di kota Tal Abyad dan Raqqa di Suriah, menurut pihak kejaksaan.

Pada masa itu, dia diduga mendukung aktivitas suaminya di kelompok tersebut. Jaksa mengatakan dia menyaksikan pelaksanaan hukuman di muka publik dan kebrutalan-kebrutalan yang dilakukan ISIS. Dia bahkan membesarkan putranya dengan ideologi ISIS.

Pada April 2015, suami pertamanya meninggal dalam pertempuran. Oleh karena itu, dia menjadi “istri kedua” dari seorang petempur ISIS lainnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dari September hingga Oktober 2021, dia menikah untuk ketiga kalinya dan menetap di kota Mayadin, yang terletak di bagian timur Suriah.

Suami ketiganya dicurigai mengambil seorang wanita Yazidi sebagai budak.

Jalda A diyakini dengan kesadarannya sendiri ambil bagian dalam kejahatan yang dilakukan terhadap wanita Yazidi itu, yang kerap diperkosa oleh anggota ISIS suaminya.

Kejaksaan mengatakan Jalda hampir setiap hari berbuat keji terhadap wanita Yazidi itu, terutama setelah diperkosa suaminya. “Misalnya, dia secara teratur meninju dan menendang wanita itu, menarik rambutnya atau membenturkan kepalanya ke dinding.”

Jalda A berusaha meninggalkan Suriah pada akhir 2017, tetapi ditangkap. Dia kemudian mendekam di kamp yang dikelola militan Kurdi sampai dia akhirnya dapat kembali ke Jerman.

Jerman kerap mengadili mereka yang melakukan kejahatan serius di luar negeri berdasarkan prinsip hukum yurisdiksi universal. Pada bulan Oktober tahun lalu, pengadilan Jerman menghukum seorang wanita anggota ISIS 10 tahun penjara karena membiarkan seorang gadis budak Yazidi mati karena dehidrasi.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ISISJalda AJermankejahatan perangsuriahYazidi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya presiden libya PM Libya Abdul Hamid Dbeibah Lolos dari Pembunuhan
Tulisan selanjutnya Pemerintah Pastikan Proyek di Wadas Terus Berlanjut, Sebut Tak Ada Pelanggaran Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?