Hidayatullah.com–Seorang ateis Nigeria dijatuhi hukuman 24 tahun penjara oleh pengadilan tinggi di negara bagian Kano, karena melecehkan Islam setelah dia murtad.
Mubarak Bala, lelaki berusia 37 tahun presiden Humanist Association of Nigeria, mengaku bersalah atas semua 18 tuduhan dan meminta keringanan hukuman.
Bala meninggalkan keyakinan Islamnya pada tahun 2014. Dia kemudian dilaporkan dibawa ke rumah sakit jiwa sebelum dipulangkan.
Sekelompok Muslim mengajukan petisi kepada pihak berwenang yang menuduh Bala memposting pesan-pesan buruk tentang Islam di media sosial.
Dia ditangkap pada tahun 2020 di negara bagian Kaduna yang berdekatan, dan dipindahkan ke Kano, negara bagian asalnya.
Kano memiliki penduduk mayoritas Muslim. Kano adalah salah satu dari sekitar selusin negara bagian di Nigeria utara di mana hukum Islam dipraktikkan bersama hukum sekuler.
Bala bisa menghadapi hukuman mati apabila dia diadili di pengadilan Islam.
Nigeria adalah negara terpadat di Afrika dan kebanyakan warganya di bagian utara mayoritas Muslim, sementara di bagian selatan sebagian besar Kristen. Mereka masyarakat yang sangat religius.
Pakar hak asasi manusia PBB dan kelompok hak asasi internasional mengecam penahanannya dan menyerukan pembebasannya, lansir BBC *