Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Bahrain Larang Penggunaan Tas Plastik Sekali Pakai Mulai 18 September

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 April 2022 11:28 11:28 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 April 2022 11:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Bahrain telah mengumumkan akan melarang penjualan, pembuatan, peredaran dan impor kantong plastik sekali pakai mulai dari 18 September 2022, media lokal melaporkan. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata (Kemenperin) telah mengeluarkan perintah larangan penjualan, pembuatan, peredaran, dan impor kantong plastik sekali pakai dengan ketebalan kurang dari 35 mikron, kutip Gulf News.

Zayed bin Rashid Al Zayani, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, mengatakan keputusan tersebut bertujuan untuk mendukung inisiatif perlindungan lingkungan dan membatasi penyebaran sampah plastik. Dia menyoroti larangan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah mengamankan lingkungan yang mendukung keberlanjutan dan mengurangi polusi.

Larangan itu akan mengecualikan kantong plastik sekali pakai yang ketebalannya lebih dari 35 mikron, kantong plastik sekali pakai yang digunakan untuk keperluan medis dan yang digunakan untuk ekspor, katanya.

Al Zayani menambahkan bahwa survei menunjukkan semua pabrik lokal berniat memproduksi kantong plastik multi guna dengan ketebalan lebih dari 35 mikron. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 86 persen dari pabrik lokal ini akan terus memproduksi produk plastik yang dikecualikan dari peraturan baru.

Menteri mencatat bahwa beberapa negara tetangga dan negara maju telah menerapkan peraturan serupa untuk membatasi penyebaran sampah plastik, yang menimbulkan bahaya besar bagi lingkungan dan satwa liar.  Dia menekankan kementerian akan terus mengambil langkah-langkah yang berkontribusi pada perlindungan lingkungan, dan menyerukan kerja sama publik.*

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahraintas plastik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjaga Stamina Ruhiyah di Akhir Ramadhan
Tulisan selanjutnya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Bagikan 2 Juta Paket Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?