Hidayatullah.com—Bahrain telah mengumumkan akan melarang penjualan, pembuatan, peredaran dan impor kantong plastik sekali pakai mulai dari 18 September 2022, media lokal melaporkan. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Pariwisata (Kemenperin) telah mengeluarkan perintah larangan penjualan, pembuatan, peredaran, dan impor kantong plastik sekali pakai dengan ketebalan kurang dari 35 mikron, kutip Gulf News.
Zayed bin Rashid Al Zayani, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, mengatakan keputusan tersebut bertujuan untuk mendukung inisiatif perlindungan lingkungan dan membatasi penyebaran sampah plastik. Dia menyoroti larangan tersebut sejalan dengan rencana pemerintah mengamankan lingkungan yang mendukung keberlanjutan dan mengurangi polusi.
Larangan itu akan mengecualikan kantong plastik sekali pakai yang ketebalannya lebih dari 35 mikron, kantong plastik sekali pakai yang digunakan untuk keperluan medis dan yang digunakan untuk ekspor, katanya.
Al Zayani menambahkan bahwa survei menunjukkan semua pabrik lokal berniat memproduksi kantong plastik multi guna dengan ketebalan lebih dari 35 mikron. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 86 persen dari pabrik lokal ini akan terus memproduksi produk plastik yang dikecualikan dari peraturan baru.
Menteri mencatat bahwa beberapa negara tetangga dan negara maju telah menerapkan peraturan serupa untuk membatasi penyebaran sampah plastik, yang menimbulkan bahaya besar bagi lingkungan dan satwa liar. Dia menekankan kementerian akan terus mengambil langkah-langkah yang berkontribusi pada perlindungan lingkungan, dan menyerukan kerja sama publik.*