Hidayatullah.com– Otoritas bea cukai Swiss, hari Selasa (31/5/2022), mengatakan bahwa mereka menemukan sebilah pedang samurai Jepang antik berusia hampir 700 tahun saat pemeriksaan kendaraan rutin. Pedang khas Jepang tersebut berupaya diselundupkan ke Swiss.
Federal Office for Customs and Border Security mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pedang Katana itu, bertanggal 1353 dan bernilai 650.000 euro ($700.000), ditemukan di dalam sebuah mobil dengan plat nomor Swiss selama pemeriksaan rutin oleh petugas di dekat Zurich.
Beberapa benda lain juga ditemukan di dalam mobil, termasuk buku antik, kontrak, dan faktur penjualan.
Pengemudi mobil, ditemani putrinya, tidak mendaftarkan benda-benda itu di perbatasan Thayngen dari Jerman, kata pernyataan itu.
Otoritas bea cukai telah meluncurkan penyelidikan kriminal dan menetapkan bahwa pengemudi itu bukan pemilik benda-benda tersebut dan dia mengambil pedang itu di Stuttgart atas permintaan majikannya.
Pakar pabean yang dikonsultasikan mendapati bahwa impor pedang antik harus dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pengalihan Aset Budaya Swiss (KGTG), lapor AFP.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk melestarikan warisan budaya umat manusia dan untuk mencegah pencurian, penjarahan serta impor dan ekspor ilegal kekayaan budaya
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menyusul penyelidikan, otoritas regional telah mengenakan denda lebih dari 6.000 franc Swiss ($6.250, 5.800 euro) kepada si majikan karena melanggar KGTG.
Sementara itu, otoritas bea cukai mengatakan mereka telah mengumpulkan hampir 54.000 franc Swiss dalam bentuk PPN dari si pengemudi, yang terancam denda lebih lanjut hingga 800.000 franc.*