Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pedang Samurai Jepang Berusia 700 Tahun Diselundupkan ke Swiss

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Juni 2022 07:39 7:39 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Juni 2022 07:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Otoritas bea cukai Swiss, hari Selasa (31/5/2022), mengatakan bahwa mereka menemukan sebilah pedang samurai Jepang antik berusia hampir 700 tahun saat pemeriksaan kendaraan rutin. Pedang khas Jepang tersebut berupaya diselundupkan ke Swiss.

Federal Office for Customs and Border Security mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pedang Katana itu, bertanggal 1353 dan bernilai 650.000 euro ($700.000), ditemukan di dalam sebuah mobil dengan plat nomor Swiss selama pemeriksaan rutin oleh petugas di dekat Zurich.

Beberapa benda lain juga ditemukan di dalam mobil, termasuk buku antik, kontrak, dan faktur penjualan.

Pengemudi mobil, ditemani putrinya, tidak mendaftarkan benda-benda itu di perbatasan Thayngen dari Jerman, kata pernyataan itu.

Otoritas bea cukai telah meluncurkan penyelidikan kriminal dan menetapkan bahwa pengemudi itu bukan pemilik benda-benda tersebut dan dia mengambil pedang itu di Stuttgart atas permintaan majikannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pakar pabean yang dikonsultasikan mendapati bahwa impor pedang antik harus dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pengalihan Aset Budaya Swiss (KGTG), lapor AFP.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk melestarikan warisan budaya umat manusia dan untuk mencegah pencurian, penjarahan serta impor dan ekspor ilegal kekayaan budaya

Menyusul penyelidikan, otoritas regional telah mengenakan denda lebih dari 6.000 franc Swiss ($6.250, 5.800 euro) kepada si majikan karena melanggar KGTG.

Sementara itu, otoritas bea cukai mengatakan mereka telah mengumpulkan hampir 54.000 franc Swiss dalam bentuk PPN dari si pengemudi, yang terancam denda lebih lanjut hingga 800.000 franc.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:benda antikJepangKatanapedangSamuraiswiss
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beda dengan AS, Kanada akan Batasi Kepemilikan Pistol di Negaranya
Tulisan selanjutnya Demi Uang, Warga Zanzibar Diperingatkan Jangan Usik Turis Berpakaian Minimalis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?