Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahkamah Internasional: Penuntutan Kasus Genosida Muslim Rohingya Dapat Dilanjutkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Juli 2022 15:41 3:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Juli 2022 16:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan bahwa penuntutan kasus genosida oleh Myanmar terhadap etnis Muslim Rohingya dapat dilanjutkan. Mahkamah Internasional atau dikenal dengan the International Court of Justice (ICJ)  di Den Haag juga menolak semua keberatan Myanmar atas kasus yang diajukan oleh Gambia pada tahun 2019.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi sidang dugaan serangan berdarah oleh Myanmar terhadap Rohingya pada tahun 2017. Presiden ICJ, Joan Donoghue, mengatakan pengadilan memutuskan bahwa permohonan Gambia dapat diterima dan berada dalam yurisdiksinya.

Ratusan ribu etnis minoritas Rohingya melarikan diri dari Myanmar dalam operasi lima tahun lalu, membawa serta laporan pembunuhan, pemerkosaan dan pembakaran. Sekitar 850.000 etnis Rohingya berlindung di kamp-kamp di Bangladesh sementara 600.000 lainnya tetap berada di wilayah Rakhine dekat Myanmar.

Myanmar awalnya diwakili oleh Peraih Nobel Aung San Suu Kyi, tetapi dia ‘digulingkan’ dalam kudeta tahun lalu dan sekarang ditahan. Gambia mengajukan kasus pada November 2019, menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 dalam perlakuannya terhadap Rohingya.

Myanmar berpendapat bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dalam masalah ini dan harus menutup kasus tersebut. Namun, hakim menolak argumen Myanmar bahwa Gambia hanya bertindak sebagai wakil 57 negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pengadilan juga dengan suara bulat menolak klaim Myanmar bahwa Gambia tidak dapat mengajukan kasus tersebut karena negara yang terlibat bukan pihak langsung dalam dugaan genosida dan Myanmar telah menarik diri dari menjadi bagian dari konvensi PBB. Pengadilan akhirnya menolak klaim Myanmar dengan keputusan 15-1 bahwa tidak ada perselisihan formal ketika Gambia mengajukan kasus tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Genosida Muslim Rohingyamahkamah internasionalmyanmarPBBthe International Court of Justice
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peradaban Islam Bisa Kita Bangun Sejak Sekarang
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Batalkan Izin Lima Perusahaan Jasa Umrah yang Langgar Aturan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?