Hidayatullah.com– Bekas chairman Tabung Haji Datuk Seri Abdul Azeez Abdul Rahim hari Senin (5/9/2022) gagal dalam bandingnya dalam gugatan praperadilan untuk membatalkan tiga tuduhan korupsi dan enam tuduhan pencucian uang bernilai jutaan ringgit.
Majelis terdiri dari tiga hakim Datuk Seri Kamaludin Md Said, Datuk Abu Bakar Jais dan Hakim Datuk Che Mohd Ruzima Ghazali menolak permohonan banding Abdul Azeez untuk membatalkan sembilan dakwaan itu setelah memutuskan bahwa dakwaan-dakwaan itu tidak cacat.
Namun, sebagian panel mengizinkan banding Abdul Azeez untuk membatalkan empat dakwaan pencucian uang.
Hakim Abu Bakar, yang menyampaikan keputusan bulat pengadilan itu, memerintahkan persidangan Abdul Azeez atas sembilan dakwaan tersebut untuk dilanjutkan di Pengadilan Sesi.
Abdul Azeez didakwa di Pengadilan Sesi dengan tiga tuduhan menerima suap sebesar RM5,2 juta sehubungan dengan proyek jalan di Perak dan Kedah dan 10 dakwaan pencucian uang yang melibatkan total RM13,9 juta yang diduga diterimanya dari Menuju Asas Sdn Bhd.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di CIMB Bank, Jalan Tun Perak di Kuala Lumpur pada 8 Desember 2010 dan di Affin Bank, Puchong City Centre, Selangor, pada 13 Juni 2017, dan 10 April 2018.
Dalam tuduhan pencucian uang, Abdul Azeez didakwa melakukan tindak pidana di kawasan Klang Valley antara 8 Maret 2010, hingga 30 Agustus 2018.
Abdul Azeez mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi, yang dibuat pada 12 Maret 2021, yang menolak permohonannya untuk mencabut tiga dakwaan korupsi dan 10 dakwaan pencucian uang.
Dalam putusan pengadilan tinggi itu hakim Abu Bakar membebaskan dan menghentikan perkara Abdul Azeez dari dakwaan ketiga, ketujuh, kedelapan dan kesembilan, yang berkaitan dengan pencucian uang, setelah membatalkan dakwaan tersebut karena tidak menyebutkan secara pasti lokasi di mana tindak pidana tersebut diduga dilakukan, melainkan hanya menyebutkan di Klang Valley.
Hakim juga mengatakan bahwa tidak ada tuntutan bermotif politik terhadap anggota parlemen Baling yang berusia 55 tahun itu, lapor kantor berita Bernama.
Hakim Abu Bakar juga tidak setuju dengan argumen Abdul Azeez bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya adalah mala fide (dilakukan dengan itikad buruk).
Tabung Haji adalah lembaga yang dibentuk pemerintah Malaysia untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji bagi rakyatnya. Lewat Tabung Haji pemerintah Malaysia memberikan bantuan berupa subsidi sehingga biaya perjalanan haji bisa dijangkau oleh masyarakat luas.*