Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Korupsi dan Cuci Uang Jutaan Ringgit Bekas Chairman Tabung Haji Kalah di Praperadilan Banding

Ama Farah
Terakhir diupdate: 5 September 2022 16:56 4:56 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 5 September 2022 16:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Bekas chairman Tabung Haji Datuk Seri Abdul Azeez Abdul Rahim hari Senin (5/9/2022) gagal dalam bandingnya dalam gugatan praperadilan untuk membatalkan tiga tuduhan korupsi dan enam tuduhan pencucian uang bernilai jutaan ringgit.

Majelis terdiri dari tiga hakim Datuk Seri Kamaludin Md Said, Datuk Abu Bakar Jais dan Hakim Datuk Che Mohd Ruzima Ghazali menolak permohonan banding Abdul Azeez untuk membatalkan sembilan dakwaan itu setelah memutuskan bahwa dakwaan-dakwaan itu tidak cacat.

Namun, sebagian panel mengizinkan banding Abdul Azeez untuk membatalkan empat dakwaan pencucian uang.

Hakim Abu Bakar, yang menyampaikan keputusan bulat pengadilan itu, memerintahkan persidangan Abdul Azeez atas sembilan dakwaan tersebut untuk dilanjutkan di Pengadilan Sesi.

Abdul Azeez didakwa di Pengadilan Sesi dengan tiga tuduhan menerima suap sebesar RM5,2 juta sehubungan dengan proyek jalan di Perak dan Kedah dan 10 dakwaan pencucian uang yang melibatkan total RM13,9 juta yang diduga diterimanya dari Menuju Asas Sdn Bhd.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di CIMB Bank, Jalan Tun Perak di Kuala Lumpur pada 8 Desember 2010 dan di Affin Bank, Puchong City Centre, Selangor, pada 13 Juni 2017, dan 10 April 2018.

Dalam tuduhan pencucian uang, Abdul Azeez didakwa melakukan tindak pidana di kawasan Klang Valley antara 8 Maret 2010, hingga 30 Agustus 2018.

Abdul Azeez mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi, yang dibuat pada 12 Maret 2021, yang menolak permohonannya untuk mencabut tiga dakwaan korupsi dan 10 dakwaan pencucian uang.

Dalam putusan pengadilan tinggi itu hakim Abu Bakar membebaskan dan menghentikan perkara Abdul Azeez dari dakwaan ketiga, ketujuh, kedelapan dan kesembilan, yang berkaitan dengan pencucian uang, setelah membatalkan dakwaan tersebut karena tidak menyebutkan secara pasti lokasi di mana tindak pidana tersebut diduga dilakukan, melainkan hanya menyebutkan di Klang Valley.

Hakim juga mengatakan bahwa tidak ada tuntutan bermotif politik terhadap anggota parlemen Baling yang berusia 55 tahun itu, lapor kantor berita Bernama.

Hakim Abu Bakar juga tidak setuju dengan argumen Abdul Azeez bahwa tuduhan yang diajukan terhadapnya adalah mala fide (dilakukan dengan itikad buruk).

Tabung Haji adalah lembaga yang dibentuk pemerintah Malaysia untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah haji bagi rakyatnya. Lewat Tabung Haji pemerintah Malaysia memberikan bantuan berupa subsidi sehingga biaya perjalanan haji bisa dijangkau oleh masyarakat luas.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Datuk Seri Abdul Azeez Abdul RahimhajiKorupsiMalaysiapencucian uangTabung Haji
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lebih dari 1.500 Anak Australia Kehilangan Orang Tua karena Covid-19
Tulisan selanjutnya Mali Bebaskan 3 dari 49 Prajurit Pantai Gading yang Ditahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?