Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Nge-Prank di Arab Saudi Dijerat UU Kejahatan Siber Terancam Denda dan Bui

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 September 2022 06:53 6:53 am
Ama Farah
Dipublikasikan 12 September 2022 06:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Berdasarkan undang-undang kejahatan siber, pelaku perbuatan usil prankster di Arab Saudi terancam denda SR5 juta dan bui 5 tahun.

Pakar hukum Dr. Majed Garoub mengatakan kepada Arab News bahwa mengunggah konten berupa aksi keusilan ke media sosial merupakan tindak kejahatan di Arab Saudi, dan dikategorikan sebagai pelanggaran UU Anti Kejahatan Siber.

“Hukuman untuk kejahatan seperti itu berkisar dari SR500.000 sampai SR5 juta atau penjara dari enam bulan sampai tiga tahun. Akan tetapi, terdakwa bisa dikenai hukuman keduanya, tergantung sifat konten melanggar tersebut.”

Dia menambahkan bahwa mengunggah konten prank di media sosial juga termasuk pelanggaran meskipun dilakukan atas persetujuan korban.

Tidak hanya itu, mengunggah ulang atau menyebarluaskan, menyukai atau me-retweet konten prank juga merupakan tindak pidana, kata Garoub.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dari perspektif legal, ada perbedaan antara prank yang dibuat untuk acara televisi dengan yang diunggah orang di media sosial. Menurut Garoub, prank yang dibuat sebagai acara televisi itu terkategori pertunjukan lawak dan menjadi ranah Komisi Umum untuk Media Audiovisual.

Hasan Faleh Al-Nahsi, seorang influencer media sosial Saudi, mengatakan bahwa kreator konten membuat prank untuk menjaring sebanyak mungkin pengikut.

“Sebagian dari mereka juga berpikir bahwa itu adalah sarana untuk menyenangkan pengikut mereka, dan itu telah menjadi fenomena di media sosial. Namun, masyarakat harus sadar bahwa kegiatan ini melanggar hukum. Kampanye kesadaran juga harus dilakukan untuk memperingatkan pengguna media sosial terhadap dampak negatif dari kegiatan terlarang ini,” kata Al-Nahsi kepada Arab News.

Menurut psikolog Khaled Al-Zahrani, platform media sosial, termasuk Twitter, TikTok, dan banyak lainnya, telah menarik berbagai segmen masyarakat dari kedua jenis kelamin dan kelompok usia yang berbeda untuk alasan yang berbeda.

“Banyak pengguna media sosial muda dan dewasa memggunakan aplikasi media sosial ini sebagai tempat untuk mencari ketenaran dan bahkan memperoleh penghasilan. Untuk alasan ini, pengguna ini terkadang cenderung membicarakan isu-isu yang kontroversial atau menanggapinya dengan cara yang kocak. Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan pengikut dan meningkatkan jumlah tampilan materi yang mereka hasilkan atau publikasikan, ”kata Al-Zahrani seperti dikutip Arab News Sabtu (10/9/2022).

Pengetahuan mereka tentang kejahatan siber terbatas, kata Al-Zahrani. Mereka kemungkinan juga tidak menyadari latar belakang budaya masyarakat, dan ini mungkin karena mereka dihadapkan pada sumber budaya dan informasi yang berbeda dan mereka pikir hal-hal seperti itu diterima di dalam masyarakat Saudi.

Dalam kasus lain, Al-Zahrani mengatakan, sebagian dari mereka yang memproduksi konten prank mungkin mencoba memasarkan diri sebagai komedian. “Namun, tujuannya adalah uang,” katanya.

Garoub, yang berprofesi sebagai pengacara, berpendapat bahwa siapapun yang me-repost, memberikan tanda suka, atau me-retweet konten-konten yang melanggar patut dikenai sanksi maksimal. Pasalnya, pelanggaran pertama mungkin dilakukan karena terpengaruh atau faktor emosional tertentu atau tidak sadar akan dampak negatifnya, tetapi orang yang me-repost pastinya sudah menonton konten tersebut dan menegaskan kembali keyakinannya pada konten itu untuk kemudian menyebarluaskannya.

Untuk pelaku pelanggaran yang masih belia, Garoub mengatakan bahwa mereka diperlakukan berbeda. Mereka akan diberi pendampingan khusus dan ditempatkan di tempat khusus. Hakim juga akan menjatuhkan hukuman dengan mempertimbangkan usia dan jenis pelanggarannya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudikejahatan sibermedia sosialPrank
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jenazah Ratu Elizabeth 6 Jam Naik Mobil ke Edinburgh
Tulisan selanjutnya Adakan Aksi 1209 di Istana, Wagub DKI Ingatkan PA 212: Jangan Sampai Ditunggangi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?