Hidayatullah.com– Mahkamah Agung hari Rabu (23/11/2022) memutuskan bahwa Skotlandia tidak memiliki kekuasaan untuk menggelar referendum baru kemerdekaan tanpa persetujuan dari pemerintah Inggris Raya
Kepala MA Robert Reed mengatakan lima hakim agung sepakat bulat dalam memberikan keputusan itu, lapor Associated Press.
Pemerintahan semi-otonom Skotlandia ingin menggelar referendum pada bulan Oktober 2023 dengan pertanyaan “Haruskah Skotlandia menjadi sebuah negara independen?”
Pemerintah pusat di London – yang saat ini dikuasai Partai Konservatif – menolak menyetujui referendum itu dengan alasan pertanyaan yang sama pernah diajukan dalam referendum tahun 2014 dan hasilnya jelas 55 persen rakyat Skotlandia menolak dan 45 mendukung pemisahan Skotlandia dari Inggris Raya.
Menteri Pertama Nicola Sturgeon berargumen bahwa sebagai kepala pemerintahan Skotlandia dirinya memiliki mandat dari rakyat Skotlandia untuk menggelar referendum baru, karena saat ini anggota parlemen setempat mayoritas mendukung independensi Skotlandia.
Sturgeon telah mengatakan bahwa jika pemerintahnya kalah berperkara di pengadilan, dia akan menjadikan pemilu nasional Inggris berikutnya sebagai plebisit de-facto untuk mengakhiri persatuan Skotlandia yang telah berusia tiga abad dengan Inggris. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana rencana itu akan dilaksanakan.
Kerajaan England (yang menganeksasi Wales pada 1542) membuat Treaty of Union dengan Kerajaan Skotlandia untuk membentuk satu negara bernama United Kingdom of Great Britain. Tahun 1801 Kerajaan Irlandia bergabung dengan traktat persatuan itu, dan membentuk negara dengan nama resmi United Kingdom of Great Britain and Ireland. Namun, pada 1922 sebagian wilayah Irlandia memutuskan untuk memisahkan diri dan tersisa hanya bagian utara yang masih bergabung dengan Inggris Raya. Pada 1927 nama negara kemudian diubah menjadi United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland sampai sekarang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Wacana Skotlandia untuk memisahkan diri dari Inggris Raya menguat sejak pemerintah di London membahas tentang rencana keluar dari Uni Eropa (Brexit). Pemerintah Skotlandia ingin negerinya tetap bergabung dengan persekutuan Uni Eropa, yang dinilai akan memberikan keuntungan ekonomi lebih besar dibanding jika tidak bergabung dengan blok kerja sama Eropa itu.*