Hidayatullah.com–Satu pengadilan di Mesir mengubah hukuman mati 149 pendukung kelompok Al Ikhwan Al Muslimun yang dilarang pemerintah Mesir dan memerintahkan melakukan pengadilan ulang. Demikian dikutip BBC, Kamis (04/02/2016)
Pendukung kelompok Ikhwan dihukum pada tahun 2013 dengan tuduhan menyerang kantor polisi di Kerdasa, dekat Kairo, di mana paling tidak 11 polisi tewas.
Mesir menindak kelompok tersebut sejak militer menjatuhkan Presiden Mohammad Mursy pada tahun 2013.
Ratusan pendukungnya bahkan dihukum mati lewat pengadilan massal.
Namun pengadilan tersebut dikecam luas sejumlah kelompok hak asasi manusia dan PBB.
Sebagaimana diketahui, Mohammad Mursy, yang berasal dari gerakan Ikhwanul Muslimin digulingkan setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran menentangnya.
Pasca kudeta, mantan panglima Angkata Bersenjata Mesir, Abdul Fattah al-Sisi menjadi presiden.
Pada tanggal 14 Agustus 2013, pasukan keamanan Mesir menutup kamp unjuk rasa pendukung Ikhwanul, menewaskan ratusan orang.
Sekitar 188 orang dihukum karena serangan Kerdasa, tetapi kebanyakan divonis in absentia, sehingga mereka perlu menyerahkan diri agar dapat dilakukan pengadilan ulang.
Sebelumnya, Pengadilan Kasasi Mesir hari Senin (4/1/2016) juga membatalkan vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepada tokoh-tokoh pimpinan Al-Ikhwan Al-Muslimun. [Baca: Vonis Penjara Seumur Hidup Sejumlah Tokoh Al-Ikhwan Mesir Dibatalkan]
Mereka adalah Dr Muhammad Badi, dan Khairat El-Shater dan tokoh senior Al-Ikhwan lain, Essam El-Erian, Saad El-Katatni, serta Muhammad El-Beltagy.*