Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mesir Ubah Hukuman Pendukung Ikhwanul Muslimin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Februari 2016 14:27 2:27 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Februari 2016 14:26
Bagikan
Mesir mengadili ratusan pendukung maupun anggota Al Ikhwan al Muslimun yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang
Bagikan

Hidayatullah.com–Satu pengadilan di Mesir mengubah hukuman mati 149 pendukung kelompok Al Ikhwan Al Muslimun yang dilarang pemerintah Mesir dan memerintahkan melakukan pengadilan ulang. Demikian dikutip BBC, Kamis (04/02/2016)

Pendukung kelompok Ikhwan dihukum pada tahun 2013 dengan tuduhan menyerang kantor polisi di Kerdasa, dekat Kairo, di mana paling tidak 11 polisi tewas.

Mesir menindak kelompok tersebut sejak militer menjatuhkan Presiden Mohammad Mursy pada tahun 2013.

Ratusan pendukungnya bahkan dihukum mati lewat pengadilan massal.

Namun pengadilan tersebut dikecam luas sejumlah kelompok hak asasi manusia dan PBB.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Sebagaimana diketahui, Mohammad Mursy, yang berasal dari gerakan Ikhwanul Muslimin digulingkan setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran menentangnya.

Pasca kudeta, mantan panglima Angkata Bersenjata Mesir, Abdul Fattah al-Sisi menjadi presiden.

Pada tanggal 14 Agustus 2013, pasukan keamanan Mesir menutup kamp unjuk rasa pendukung Ikhwanul, menewaskan ratusan orang.

Sekitar 188 orang dihukum karena serangan Kerdasa, tetapi kebanyakan divonis in absentia, sehingga mereka perlu menyerahkan diri agar dapat dilakukan pengadilan ulang.

Sebelumnya, Pengadilan Kasasi Mesir hari Senin (4/1/2016) juga membatalkan vonis penjara seumur hidup yang diberikan kepada tokoh-tokoh pimpinan Al-Ikhwan Al-Muslimun. [Baca: Vonis Penjara Seumur Hidup Sejumlah Tokoh Al-Ikhwan Mesir Dibatalkan]

Mereka adalah Dr Muhammad Badi, dan Khairat El-Shater dan tokoh senior Al-Ikhwan lain, Essam El-Erian, Saad El-Katatni, serta Muhammad El-Beltagy.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al ikhwan al muslimunikhwanMesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nasib Keturunan Arab di Iran [2]
Tulisan selanjutnya Selamat Datang Makhluk Terlampau Batas! [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?