Hidayatullah.com–Pengadilan Militer Mesir pada hari Rabu (17/01/2018) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang ulama terkemuka Syeikh Yusuf al-Qaradhawi secara in absentia bersama enam orang lainnya dari 17 orang.
Dilansir dari Anadolu Agency, 8 orang lainya dihukum mati, termasuk empat orang yang dihukum secara in absentia. Mereka dihukum mati dengan tuduhan terlibat tindak kekerasan pada tahun 2015.
Baca: Qatar: Kami Tak Akan Mengekstradisi Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi
Tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada para terdakwa akibat tewasnya seorang petugas Polisi di Kairo. Demikian disampaikan seorang narasumber anonim dari pengadilan kepada Anadolu Agency.
Baca: Mesir Tangkap Putri dan Menantu Syeikh Yusuf al-Qaradhawi
Syeikh Al-Qaradhawi menjabat sebagai Direktur Persatuan Ulama Muslim Internasional yang berbasis di Doha, Qatar. Pasca kudeta berdarah tahun 2013 , semua aktivis Ikhwanul Muslimin ditangkap pihak rezim Al Sisi, organisasinya dimasukkan sebagai daftar teror, dan Syeikh Al-Qaradhawi didakwa tuduhan menghasut, menyebarkan berita palsu, dan merusak properti publik.
Menurut Anadolu Agency, terdakwa yang diadili secara in absentia akan diperiksa ulang jika mereka ditangkap atau menyerahkan diri ke pihak berwenang. Sementara, 26 terdakwa dalam kasus yang sama dibebaskan, termasuk empat anggota senior kelompok Ikhwanul Muslimin.*/Sirajuddin Muslim