Hidayatullah.com — Lebih 50 orang dari kasta Dalit menuduh bahwa mereka telah dilarang memasuki kuil Hindu di desa mereka di distrik Etah, Uttar Pradesh, oleh orang dengan kasta lebih tinggi, lapor Hindutva Watch (20/07/2022).
Mereka telah melaporkan aksi pelarangan tersebut kepada kantor kehakiman. Tetapi para pejabat kehakiman mengatakan bahwa klaim itu “palsu” dan “tidak berdasar”.
Pelarangan terhadap kasta terendah di India itu dilaporkan terjadi di desa Himmatnagar Bajhera, dengan populasi 1.150 orang, 600 di antaranya adalah kasta Dalit dan mayoritas lainnya dari kasta atas.
Seorang mantan penjaga kuil, mengatakan bahwa selain insiden pelarangan itu, kasta Dalit juga sebelumnya telah mengalami diskriminasi. “Dalam satu bulan terakhir, 12 Dalit yang mencoba memasuki kuil dipukuli,” ujarnya.
Menurut penduduk setempat, kuil ini dibangun 10 tahun lalu di atas tanah pemerintah. Pada hari Senin, sekelompok 50 pria dan wanita dari komunitas Dalit melakukan protes di kolektor dan menyerahkan memorandum yang ditujukan kepada hakim distrik.
Mereka mengklaim bahwa orang-orang dari kasta atas telah merambah kuil dan melarang mereka beribadah di sana. Surat itu menyebutkan bahwa orang-orang kasta atas mengancam akan membunuh mereka jika mereka “berani masuk”.
“Pada tanggal 9 Juli, para pria… mengambil alih kuil dan setelah memukuli pendeta Ajit, memaksanya pergi,” katanya.
Seorang warga desa, Ramkhilari, mengatakan,”polisi bekerja sama dengan pelaku (pelarangan). Meskipun kami lapor, laporan itu tidak ditindaklanjuti. Kami harus melakukan demo di kantor hakim.”
Salah seorang Dalit, Nem Singh, mengisahkan bagaimana ia dilarang masuk dan diancam akan dibunuh oleh kasta atas.
“Pada kesempatan Senin pertama bulan Savan, kami menjalankan puasa sebagai bagian dari ritual kami. Kami pergi ke kuil untuk berdoa tetapi dihentikan oleh orang-orang dari kasta atas. Mereka melecehkan wanita kita. Ketika kami keberatan, mereka mengancam akan membunuh kami.”
Meskipun sistem kasta India secara resmi dihapuskan pada tahun 1950, hirarki sosial yang berusia yang ditimpakan pada orang-orang sejak lahir itu masih ada dalam berbagai aspek kehidupan di negara itu.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri