Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Penyanyi Pop Turki Didakwa karena Mengejek Madrasah

Ama Farah
Terakhir diupdate: 28 Agustus 2022 16:14 4:14 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 28 Agustus 2022 16:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Penyanyi pop wanita Turki Gulsen ditangkap dengan tuduhan “menyulut kebencian dan permusuhan” lewat perkataan guyonnya soal sekolah madrasah di Turki.

Wanita penyanyi dan penulis lagu berusia 46 itu, yang bernama lengkap Gulsen Colakoglu, dijemput petugas di rumahnya di Istanbul dan ditahan secara resmi pada Kamis malam (25/8/2022) sebelum dibawa ke penjara guna menunggu proses peradilan, lansir Associated Press dari laporan kantor berita Anadolu.

Dakwaan terhadap penyanyi yang kerap berpakaian minim dan seksi mempertontonkan bagian-bagian tubuhnya itu bermula dari komentarnya saat di atas panggung konser bulan April di Istanbul.

Rekaman videonya beredar dan viral di media sosial belum lama ini, dan memicu kemarahan sebagian warganet yang menyerukan agar Gulsen ditangkap.

Dalam video itu Gulsen bercanda menggoda salah satu pria anggota band musiknya. “Dia pernah belajar di sekolah imam-hatip (madrasah, pesantren, red) sebelumnya. Dari situlah kenakalannya berasal,” kata Gulsen disambut riuh tawa khalayak penonton.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Selama proses pemeriksa, Gulsen menolak tuduhan bahwa dia menghasut kebencian dan permusuhan, mengatakan kepada aparat peradilan bahwa dia memiliki “penghormatan tak terhingga terhadap nilai-nilai dan sensitivitas negara saya,” lapor Anadolu.

Permintaan agar dia dibebaskan dari tahanan sambil menunggu hasil persidangan ditolak.

Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan dan banyak anggota partainya merupakan lulusan madrasah, yang di Turki asalnya adalah untuk mencetak para imam. Selama pemerintahan Erdogan jumlah sekolah “imam-hatip” itu bertambah.

Penangkapan Gulsen, seorang pendukung setia kaum LGBT, dikritik oleh Kemal Kilicdaroglu, pemimpin partai oposisi utama, yang menyeru kepada hakim dan jaksa agar melepaskan biduan itu dari dakwaan.

“Jangan mengkhianati hukum dan keadilan; lepaskan artis itu sekarang!” tulisnya di Twitter.

Cuitannya dibalas oleh jubir partai AKP Omer Celik, “menyulut kebencian bukan sebuah bentuk kesenian.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AKPErdoganGulsenimam-hatipmadrasahTurki
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Said Didu: Sejak Geng Sambo Terungkap, Serangan Buzzer Berkurang
Tulisan selanjutnya BMH-GDW Kota Medan Sinergi Bahagiakan Anak Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Amerika Serikat Menjatuhkan Sanksi Baru Berkaitan Iran Menyusul Serangan di Selat Hormuz
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?