Hidayatullah.com–Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) kemarin menuntut Polri menyangkut penganiayaan seorang guru ngaji asal Surabaya yang bernama Ustad Syaifuddin Umar. Dalam tuntutannya melalui pers rilis yang dikirim ke Hidayatullah.com kemarin, Humas MMI, Fauzan Al-Anshari meminta Polri segera menangkap pelaku penyiksaan terhadap Ustad Syaifuddin Umar. Di bawah ini pers rilis yang dikirm MMI ke redaksi Hidayatullah.com. MAJELIS MUJAHIDIN DEPARTEMEN DATA DAN INFORMASI Jl. Jatinegara Timur III no.26 Jakarta-13350 Tlp/Fax: 8517718 PERNYATAAN SIKAP Mencermati musibah yang menimpa ustad Syaifuddin Umar, alumni Gontor dan Ummul Quro Mekkah, yang ditangkap pada 4 Agustus 2004 oleh Detasemen Khusus 88 Mabes Polri dan Polda Jatim yang mengakibatkan luka-luka di tubuhnya, seperti: 1. Tiga bekas sundutan rokok di pipi; dua di kanan dan satu kiri. 2. Benjolan besar di dahi. 3. Luka memar memanjang di punggung. Jumlahnya lebih dari lima. 4. Dua bekas sundutan rokok di tangan; satu di kanan dan satu kiri. 5. Dua luka sayat di tangan; satu di kanan dan satu kiri. 6. Kuku jari kelingking tangan kanan pecah. 7. Kuku ibu jari kaki kiri lepas. 8. Bibir kiri lebam. 9. Luka memar di pangkal paha hingga atas mata kaki kanan. 10. Luka memar di atas mata kaki hingga tulang kering kaki kiri. 11. Depresi. Gejalanya, sering bergumam dan takut pada orang yang tidak dikenalnya. (Indopos, 19/8). Maka kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: a. Menuntut Polri, sebagai alat keamanan negara agar segera menangkap pelaku penyiksaan terhadap Ustad Syaifuddin Umar. b. Siapapun pelaku penyiksaan tersebut berarti telah melanggar UUD 45 Pasal 28I (1) yakni hak untuk tidak disiksa, sekalipun terhadap tersangka. c. Tugas polri sebagai aparat penyidik adalah untuk menemukan bukti-bukti kuat terhadap tuduhan yang disangkakan kepadanya, bukan mengejar pengakuan yang justru akan mendorong terjadinya penyiksaan tersebut. d. Jika penyiksaan itu dilakukan oleh aparat polri, maka hal itu menunjukkan bahwa polri tidak bekerja secara profesional, melainkan bekerja ala preman. v e. Menuntut agar polri bersikap adil terhadap penegakan supremasi hukum menyangkut tindak pidana terorisme, sementara terhadap konglomerat hitam, penjualan asset negara, illegal logging, dan pencemaran lingkungan terkesan bertele-tele. Jakarta, 19 Agustus 2004 Drs. Fauzan Al-Anshari, MM