Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penggagas Sholat Bahasa Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Agustus 2005 03:52
Bagikan
Bagikan

Rabu, 31 Agustus 2005     

Hidayatullah.com–Vonis untuk pengasuh Pondok I’tikaf Ngaji Lelaku Yusman Roy dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Jl Raya Panji, Malang, Selasa (30/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudarmadji.

Majelis Hakim menghukum terdakwa Yusman Roy dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 1.000. Vonis dua tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim terhadap pria yang sering di-sapa Gus Roy ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut Gus Roy tiga tahun penjara dengan mendakwa telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP.

Putusan terhadap Roy disambut rasa syukur beberapa massa Islam. Forum Umat Islam Peduli Syariah (FUIPS) langsung bersujud syukur atas keputusan itu. Beberapa ormas Islam yang ikut hadir sangat bergemberi menerima keputusan hami. Diantaranya yang hadir, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir (HTI) dan NU.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mei lalu, Muhammad Yusman Roy pengasuh Pondok Itikaf Jamaah Ngaji Lelaku, melakukan ijtihad sendiri dengan menyebarkan ajaran dan praktik shalat dalam dua bahasa, Arab dan Indonesia.

Perilakunya itu kemudian membuat gusar kebanyakan umat Islam hingga MUI mengkaji dan menfatwakannya sebagai ajaran sesat.

Sebelum Roy ditangkap, mantan preman itu sempat berargumen seolah-olah menantang para ulama bahwa ajarannya itu benar. Belakangan, Roy sempat meminta maaf atas perilakunya tersebut.

“Saya sepenuhnya sadar, ajaran dan perbuatan saya selama ini telah meresahkan dan bisa membuat perpecahan di kalangan umat Islam,” kata dia di Markas Polres Malang, Senin (9/5) lalu.

Ia menyatakan menyadari bahwa shalat dwibahasa yang dipraktikkannya seharusnya hanya berlaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk disebarluaskan. Roy mengaku itu merupakan ijtihadnya sendiri. Namun, hal itu ternyata membuat banyak orang marah. (dm/cha)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menyebarkan Ajaran Sesat, Dua Pemuda Ditangkap
Tulisan selanjutnya Sebagian Pasukan AS di Iraq Terserang Gangguan Mental

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?