Rabu, 31 Agustus 2005
Hidayatullah.com–Vonis untuk pengasuh Pondok I’tikaf Ngaji Lelaku Yusman Roy dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Jl Raya Panji, Malang, Selasa (30/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudarmadji.
Majelis Hakim menghukum terdakwa Yusman Roy dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 1.000. Vonis dua tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim terhadap pria yang sering di-sapa Gus Roy ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut Gus Roy tiga tahun penjara dengan mendakwa telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP.
Putusan terhadap Roy disambut rasa syukur beberapa massa Islam. Forum Umat Islam Peduli Syariah (FUIPS) langsung bersujud syukur atas keputusan itu. Beberapa ormas Islam yang ikut hadir sangat bergemberi menerima keputusan hami. Diantaranya yang hadir, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir (HTI) dan NU.
Mei lalu, Muhammad Yusman Roy pengasuh Pondok Itikaf Jamaah Ngaji Lelaku, melakukan ijtihad sendiri dengan menyebarkan ajaran dan praktik shalat dalam dua bahasa, Arab dan Indonesia.
Perilakunya itu kemudian membuat gusar kebanyakan umat Islam hingga MUI mengkaji dan menfatwakannya sebagai ajaran sesat.
Sebelum Roy ditangkap, mantan preman itu sempat berargumen seolah-olah menantang para ulama bahwa ajarannya itu benar. Belakangan, Roy sempat meminta maaf atas perilakunya tersebut.
“Saya sepenuhnya sadar, ajaran dan perbuatan saya selama ini telah meresahkan dan bisa membuat perpecahan di kalangan umat Islam,” kata dia di Markas Polres Malang, Senin (9/5) lalu.
Ia menyatakan menyadari bahwa shalat dwibahasa yang dipraktikkannya seharusnya hanya berlaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk disebarluaskan. Roy mengaku itu merupakan ijtihadnya sendiri. Namun, hal itu ternyata membuat banyak orang marah. (dm/cha)