Hidayatullah.com–Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nadratuzzaman Hosen mempertanyakan keinginan Komisi VIII DPR RI yang ingin membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengeluarkan sertifikat halal. LPPOM khawatir, BLU hanya akan menjadi pepesan kosong.
Pernyataan Nadratuzzaman disampaikan menanggapi usulan Komisi VIII DPR R, membentuk BLU guna menengahi keinginan LPPOM MUI dan Departemen Agama (Depag) yang sama-sama menginginkan mengurus sertifikasi halal.
Menurut Nadra, demikian panggilan Nadratuzzaman Hosen, hal tersebut hanya membuang-buang energi. Sebab menurut Nadra, sertifikasi halal hanyalah sub-elemen dari seluruh proses yang panjang.
“Jadi, sangat lucu, jika sertifikasi halal diganggu gugat,” ungkapnya kepada hidayatullah.com.
Menurut ia, pemerintah jangan hanya membicarakan sertifikasi halal saja, melainkan melengkapi kekurangan yang ada, baik dalam proses awal hingga akhir keluarnya sertifikasi halal tersebut.
Ia mengakui, MUI sebagai lembaga pertama kali, mengurus dan mengawal sertifikasi halal sudah cukup baik dalam melaksanakan sertifikasi halal selama ini. Indikasinya sudah mendapat respon baik dan banyak bukti di lapangan, baik di nasional maupun internasional. Hal itu tidak lain lantaran MUI sudah memiliki sistem dan aturan yang jelas.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, MUI juga memiliki ulama yang kapabel dan independen. “Sedangkan, pemerintah belum memiliki sistem dan aturan produksi dari awal hingga akhir,” ujarnya. Selain, itu ditakutkan akan dikomersialisasikan pemerintah.
Oleh karena itu, jika pemerintah akan membuat BLU, menurutnya keberadaanya akan seperti pepesan kosong.
Nadra sempat bingung, kenapa hanya sertifikasi halal yang ingin diambilalih pemerintah, padahal masih banyak lembaga sertifikasi lainnya, seperti ISO. Padahal menurutnya, keberadaan sertifikasi halal yang dipegang MUI filosofinya hanya ingin melindungi konsumen dari makanan haram. [ifl/hidayatullah.com]