Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tokoh JIL Bersedih Putusan MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 April 2010 16:23
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Lutfi As-Syaukani, yang juga saksi ahli dari pemohon penghapusan UU PNPS No.1 1965, tak dapat menyembunyikan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penghapusan Uji Materi UU Penodaan Agama.

“Ya sedih lah mas,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (20/4) pagi.

Kesedihan pentolan tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) ini tidak lain karena diskriminasi kebebasan beragama bakal terjadi.

Dia mengatakan, dengan tidak dicabutnya UU tersebut hanya akan melegitimasi diskriminasi tersebut.

“Hal itulah yang membuat saya sedih,” ujarnya. Tidak hanya itu, putusan MK tersebut menurutnya bentuk intervensi negara terhadap ranah agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau negara Islam, seperti di Arab, nggak apa-apa. Ini Indonesia, negara Pancasila,” terangnya.

Menurutnya, dalam hal tersebut seharusnya negara bersifat netral, tidak ikut campur. Jika bicara benar-sesat, itu ranah agama.

“Hal itu tidak harus menjadi ranah negara. Melainkan cukup Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kalau MUI sih nggak apa-apa. Tapi, jangan sampai diintervensi negara,” jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, sejak awal dirinya mengaku pesimis jika permohonan tersebut bakal dikabulkan MK. Pasalnya, banyak saksi ahli dari pemerintah, DPR, begitu juga hakim yang tidak netral. Mereka melihat persoalan tersebut tidak secara objektif.

Tidak hanya itu, menurut Lutfi, mereka tidak paham filsafat hukum.

“Ketidaknetralan pemerintah dan DPR, tidak dimungkiri mempengaruhi keputusan MK. Sudah pasti itu. Keputusan tersebut dipengaruhi dan mengandung unsur politik,” tegasnya.

Sebagai contoh, ujarnya, masa ada hakim yang mengaitkan dengan kekisruhan dan kemarahan umat Islam.  “Jadi ini betul-betul keputusan politis,” terangnya. [ans/hidayatullah.com]    

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JILMKold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AS “Takkan Goyah” Dukung Israel
Tulisan selanjutnya Butuh 20-30 Tahun untuk Mencabut Kembali UU Penodaan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?