Hidayatullah.com–Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, dari ratusan multi level marketing (MLM) yang beroperasi, baru lima yang bersertifikat syariah. Sedangkan 65 MLM tercatat berprinsip konvensional.
“Kelima MLM itu adalah PT Ahad Net Internasional, PT UFO BKB Syariah, PT Exer Indonesia, PT Mitra Permata Mandiri, dan PT K-Link Nusantara,” kata anggota DSN MUI Mohamad Hidayat di Jakarta, Senin (21/6).
Menurut dia, MLM yang sudah berbasis syariah dan konvensional adalah MLM yang berada di Indonesia.
Untuk yang konvensional adalah yang sudah diverifikasi atau menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (APPLI). Jumlahnya 65 perusahaan MLM.
“Di Indonesia banyak sekali MLM yang bermunculan dan tak jelas legalitas perizinannya. Banyak MLM yang cenderung seperti money game dan hanya muncul sesaat kemudian menghilang,” kata dia.
Sertifikasi syariah diberikan kepada MLM yang berkualitas dan memenuhi syarat sebagai MLM syariah.
“MUI tidak mengeluarkan fatwa haram bagi MLM konvensional di luar syariah. Namun MUI hanya mengeluarkan fatwa soal fatwa pedoman penjualan langsung berjenjang,” kata Hidayat.
Presiden Direktur PT K-Link Indonesia Mohamad Radzi memprediksi bahwa lisensi syariah akan berdampak besar bagi pengembangan pasar MLM di Indonesia. Jumlah anggota dan omzet produk-produk MLM akan meningkat.
“Pada tahun 2010 jumlah member K-Link Indonesia telah mencapai 2 juta orang dengan perputaran omzet 100 miliar rupiah per bulan,” kata dia.
Sementara itu untuk mengembangkan bisnisnya, K-Link berencana melakukan ekspansi membuka pabrik di Sentul, Bogor.
Dana investasi sebesar 20 miliar rupiah disiapkan untuk membangun pabrik tersebut. [koja/hidayatullah.com]