Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Rekomendasi Lima MLM Syariah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juni 2010 20:13
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat, dari ratusan multi level marketing (MLM) yang beroperasi, baru lima yang bersertifikat syariah. Sedangkan 65 MLM tercatat berprinsip konvensional.

“Kelima MLM itu adalah PT Ahad Net Internasional, PT UFO BKB Syariah, PT Exer Indonesia, PT Mitra Permata Mandiri, dan PT K-Link Nusantara,” kata anggota DSN MUI Mohamad Hidayat di Jakarta, Senin (21/6).

Menurut dia, MLM yang sudah berbasis syariah dan konvensional adalah MLM yang berada di Indonesia.

Untuk yang konvensional adalah yang sudah diverifikasi atau menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (APPLI). Jumlahnya 65 perusahaan MLM.

“Di Indonesia banyak sekali MLM yang bermunculan dan tak jelas legalitas perizinannya. Banyak MLM yang cenderung seperti money game dan hanya muncul sesaat kemudian menghilang,” kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sertifikasi syariah diberikan kepada MLM yang berkualitas dan memenuhi syarat sebagai MLM syariah.

“MUI tidak mengeluarkan fatwa haram bagi MLM konvensional di luar syariah. Namun MUI hanya mengeluarkan fatwa soal fatwa pedoman penjualan langsung berjenjang,” kata Hidayat.

Presiden Direktur PT K-Link Indonesia Mohamad Radzi memprediksi bahwa lisensi syariah akan berdampak besar bagi pengembangan pasar MLM di Indonesia. Jumlah anggota dan omzet produk-produk MLM akan meningkat.

“Pada tahun 2010 jumlah member K-Link Indonesia telah mencapai 2 juta orang dengan perputaran omzet 100 miliar rupiah per bulan,” kata dia.

Sementara itu untuk mengembangkan bisnisnya, K-Link berencana melakukan ekspansi membuka pabrik di Sentul, Bogor.

Dana investasi sebesar 20 miliar rupiah disiapkan untuk membangun pabrik tersebut. [koja/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MTP Sambut Baik Ariel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tulisan selanjutnya BKMT Karo Akan Gelar Nikah dan Khitanan Gratis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam

Berita
3 Oktober 2026 17:05
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Temuan BRIN, Bahaya Vape: 100% Berdampak Diabetes, 92% pada Paru-Paru
KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid

Terbaru

  • Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?