Hidayatullah.com–Sampai saat ini, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mewakili pemerintah enggan mengumumkan daftar merek susu formula yang berbakteri. Sikap pemerintah ini disesalkan oleh Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), dokter Sarbini Abdul Murad.
“Pemerintah seharusnya mesti membuka nama-nama merek susu itu. Jangan takut dengan tekanan asing,” kata Sarbini kepada hidayatullah.com.
Pengumuman itu, kata Sarbini, sangat penting, lantaran sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk melindungi dan memproteksi kesehatan rakyat Indonesia.
Sarbini juga menyesalkan sikap DPR RI yang tak tegas menekan Kemenkes dan BPOM untuk mengumumkan merek-merek itu.
“Saya fikir DPR yang tak serius menekan pemerintah. Coba DPR serius seperti halnya menekan kasus Century, pasti pemeritah akan membukanya,” tandasnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, polemik tentang susu formula yang mengandung bakteri itu berawal ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar pada kurun 2003-2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008.
Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud karena penelitian itu untuk kepentingan internal. Kemenkes dan BPOM juga enggan mengumumkan susu formula yang terkontaminasi bakteri yang berbahaya untuk bayi itu. *