Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BNP2TKI Nilai Peluang Bebaskan TKI di Saudi Kian Besar

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 21 April 2011 08:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Keberhasilan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar membebaskan 316 WNI/TKI kasus hukuman ringan dari sejumlah tahanan di Arab Saudi, dinilai menjadi momentum bagi Perwakilan RI baik KBRI ataupun KJRI berikut anggota tim hukumnya untuk membebaskan lebih banyak lagi TKI terkena kasus. Upaya dan peluang ke arah pembebasan hukuman para TKI pun semakin besar.

Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Rabu (20/4), menanggapi hasil kesepakatan Menhukham Patrialis Akbar dengan Menteri Kehakiman Arab Saudi, Mohammad Bin Abdul Karim Al Isya di Riyadh, Rabu (13/4) mengenai pembebasan 316 WNI/TKI tersebut.

Sebanyak 316 WNI/TKI itu, kata Jumhur, mengalami sangkaan tindak pidana pencurian dan kini sedang proses pemulangan (deportasi) ke tanah air dengan tanggungan Pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu, di berbagai penjara Arab Saudi sendiri terdapat 1.719 WNI/TKI yang sebagian besar berupa kasus kriminal mulai pencurian, perkelahian, penipuan, selain kedapatan berduaan dengan lawan jenis (bukan muhrim) di tempat terlarang. Selanjutnya, 78 orang di antaranya dengan hukuman berat serta 23 TKI terkena ancaman hukuman mati.

“Dari 23 yang terkena ancaman hukum pancung (mati) akibat kasus pembunuhan, dua TKI diketahui bernama Darsem Binti Daud Tawar (25), asal Subang, Jawa Barat dan Siti Zainab Binti Duhri Rupa asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah dibebaskan dari hukuman mati (qishash) dengan pemaafan keluarga korban serta digantikan diyat (pembayaran denda), khususnya terhadap Darsem,” jelas Jumhur.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Darsem yang bekerja sejak pertengahan 2006 pada keluarga Ibrahim Soleh Ahmad Mubariki di kota Riyadh, terancam vonis mati oleh pengadilan Riyadh pada 28 Juni 2008 lantaran membunuh keluarga majikannya berkebangsaan Yaman, Walid, yang hendak memperkosanya sekitar Desember 2007, hingga pengadilan berikutnya, 6 Mei 2009, vonis mati ditetapkan terhadap Darsem sekaligus menawarkan jalan damai dalam bentuk diyat. Pihak keluarga korban akhirnya bersepakat damai dengan tebusan diyat sebesar 2 Juta Real Saudi atau setara Rp 4,7 Milyar.

Adapun Siti Zainab, kasusnya juga membunuh keluarga majikan sekitar 1998 di Madinah dan mendapat vonis hukuman mati dari pengadilan di Arab Saudi, sampai kemudian dibebaskan dengan maaf dari majikan namun tidak berbentuk diyat. Siti Zainab justru diminta menghafal 30 juz Al Quran. Kini, Zainab sudah menghafalkan 24 juz lebih sehingga tinggal 4 juz saja yang harus dihafalkannya.

Jumhur mengungkapkan, keberhasilan Patrialis Akbar perlu diapresiasi dengan menjadikan pembebasan 316 WNI/TKI sebagai langkah membebaskan para tahanan lainnya, utamanya 21 WNI/TKI yang terancam hukuman mati. Sikap pemerintah Arab Saudi yang membuka diri terkait pembebasan itu juga patut dihargai tinggi.

Menurutnya, BNP2TKI akan memberikan dukungan maksimal kepada Tim Hukum Indonesia, termasuk petugas KBRI/KJRI untuk membebaskan ke-21 WNI/TKI tersebut. Dukungan itu, antara lain memberikan data dan bahan kesaksian yang lebih lengkap, yang diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan agar para WNI/TKI mendapatkan pengampunan.

Ditambahkan, Perwakilan RI melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh, terus mengupayakan pengampunan terhadap 21 WNI/TKI itu. Upaya mediasi bagi ke-21 TKI kini ditempuh melalui lembaga pemaafan yang dibentuk oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Lajnah Al’afwu.

“Jadi, KBRI tidak berhenti menangani kasus yang dihadapi para TKI, dengan mengusahakan agar pemerintah Kerajaan Arab Saudi menunda hukuman mati bagi ke-21 TKI, sambil menunggu tercapainya mediasi melalui lembaga pemaafan untuk pembebasan mereka dari jerat hukuman mati oleh pengadilan, dan digantikan dengan keringanan hukuman ataupun denda,” ujarnya.

Jumhur menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan WNI/TKI terlantar kasusnya dari berbagai ancaman hukuman, baik ringan, berat, atau hukuman mati. Karenanya, Perwakilan RI melakukan pembelaan hukum serta jalan pendekatan lainnya dengan prinsip perlindungan hukum sepenuhnya maupun untuk pembebasan para TKI. *

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bolehkah Mengurus Mayat Pelacur?
Tulisan selanjutnya Mulianya Menjadi Ibu Rumah Tangga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?