Hidayatullah.com—Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (06/02/2014) antara Wali Kota Bekasi selaku tergugat dan Gereja Dana Papa Paroki Santo Servatius (tergugat II intervensi) melawan Nurman dan kawan-kawan (mewakili umat Islam Jatisampurna Bekasi) selaku penggunggat kembali digelar.
mendengarkan keterangan yang dihadirkan tergugat.
Dalam sidang kali ini pihak tergugat II intervensi menghadirkan 3 orang saksi yakni Sanih, Anun (keduanya warga Jatisampurna yang memeberi dukungan pembangunan gereja) dan Budi Santoso (koordinator pembangunan gereja urusan fisik).
Dalam kesempatan pertama,Budi Santoso (47) memberi kesaksian soal papan nama (plang) yang bertuliskan mengenai IMB pembangunan gereja tersebut. Menurut kesaksiannya plang tersebut telah dipasang jauh-jauh hari sebelum acara peletakan batu pertama oleh Walikota Bekasi tanggal 14 April 2013.
“Ada bukti fotonya dari kamera handphone milik salah satu pekerja pembangunan gereja,”sambil memperlihatkan foto yang telah dicetak.
Ia juga mengaku mengetahui adanya penolakan dari warga sekitar meski di dapat dari informasi orang lain.
Budi juga mencatat tanggal-tanggal aksi demo penolakan pembangunan gereja Kalamiring tersebut dimana sedikitnya ada 7 kali demo. Namun menurutnya penolakan dilakukan setelah ada acara peletakan batu pertama.
Sementara itu saksi kedua,Sanih (42) yang juga istri Ketua 04 RW 04 Kel.Jatisampurna menyatakan bahwa saat suaminya dan panitia pembangunan gereja meminta tanda tangannya,dirinya telah diberi tahu bahwa tanda tangan tersebut sebagai persetujuan pembangunan gereja dilingkungannya.
Namun saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum tergugat mengenai proses klarifikasi tanda tangan dukungan pembangunan gereja di kantor kelurahan, Sanih menjelaskan bahwa lurah tidak langsung berhadapan dengannya. Saat itu, sambungnya Lurah hanya menunjukan tanda tangannya yang ada selembar di kertas dari jarak jauh.
“Suasananya seperti ini (persidangan) Pak Lurah di depan sana lalu menanyakan apakah ini tanda tanganmu? Saya jawab “ya”, sudah lalu keluar,” terangnya.
Namun saat salah satu hakim mengangkat kertas dan meminta Sanih untuk membaca, ia mengaku tidak bisa membaca karena jaraknya terlalu jauh. Tapi ia mengaku bisa melihat tanda tangannya, meski berjarak sekira 6 meteran.
Kesaksian Sanih tersebut sering kali mendapat sambutan tawa dari pengunjung yang menghadiri sidang karena beberapa kali pernyataannya bernada bahasa gaul khas anak muda. Seperti saat ditanya apakah dirinya mengetahui keberadaan suaminya saat proses klarifasi tanda tangan di kantor kelurahan? Dengan tenang ia menjawab,”ga tau, emang gue pikirin.”
Sementara saksi terakhir yang dihadirkan Tergugat II Intervensi, Anun (60) memberi kesaksian berbeda. Menurut kesaksiannya saat diminta tanda tangan oleh Pihak RT dan panitia pembangunan gereja,ia tidak tahu bahwa tanda tangan tersebut sebagai bentuk persetujuan.
Anun yang mengaku buta huruf tersebut mengaku saat itu hanya diminta tanda tangan saja tanpa diberi penjelasan untuk apa.Namun saat hakim menunjukan lembar kertas persetujuan pembangunan gereja yang ada tanda tangan dan namanya, Anun mengaku hanya bisa menulis namanya sendiri.
“Hanya itu yang bisa saya tulis,tulisannya jelek,”akunya.
Saat ditanya mengapa ia yang buta huruf tidak membubuhkan cap jempol saja bukan tanda tangan? Dengan polos ia menjawab tidak tahu dan hanya diminta tanda tangan saja. Sementara saat diminta menjelaskan proses klarifikasi tanda tangan persetujuan pendirian gereja oleh pihak kelurahan,Anun menjawab suasananya hanya seperti rapat saja. Ia mengaku orang-orang yang hadir tidak dipanggil satu persatu saat klarifasi.
Anun yang kini menjadi petugas keamanan gereja tersebut juga mengaku tidak mengetahui saat ada acara peletakan batu pertama oleh Walikota Bekasi,padahal rumahnya hanya berjarak sekira 50 meter dari lokasi. Ia juga mengaku selama ini tidak pernah mendapat paket sembako dari pihak pantia pembangunan gereja yang rutin dibagi setiap tahun saat bulan puasa,padahal rumahnya hanya tersekat tiga rumah dari rumah RT.
Beberapa kali saksi Anun dingatkan untuk mengulangi jawabannya oleh majelis hakim karena jawabannya sering berubah.Seperti saat menjawab pertanyaan,apakah dirinya mengetahui ada penolakan atas pembangunan gereja tersebut?.Semula ia menjawab “tahu”, namun setelah pertanyaan diulang dengan penegasan,Anun menjawab,”tidak tahu’. Begitupun untuk pertanyaan yang lain, Anun sendiri terlihat lugu.
Hingga akhirnya salah satu hakim menyatakan untuk kata “tahu” versi Anun,silakan masing-masing pihak (penggugat maupun tergugat) menyesuaikan ,mengingat dalam dialek Betawi kata “tahu” bisa berarti “tidak tahu”.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pecan depan dengan agenda mendengarkan salah satu saksi atau bukti surat dari pihak penggugat. Semula agenda sidang pekan depan tersebut ditolak oleh kuasa hukum tergugat karena materi agenda sidang tidak relevan.Namun setelah mendengar penjelasan dari kuasa hukum penggugat, majelis hakim yang dipimpin Al’an Basyier SH,MH dengan anggota Nelvy Christin,SH dan Edi Firmansyah,SH sepakat mengendakan sidang sekali lagi sebelum siding terakhir pembacaan putusan. Seperti sidang sebelumnya,sidang ke -15 kali ini masih dipenuhi puluhan umat Islam Jatisampurna dan mendapat penjagaan puluhan aparat kepolisian.
Usai mengikuti sidang, kepada hidayatullah.com , salah satu kuasa hukum Penggugat,KL Pambudi SH mengaku pihaknya optimis akan menang. Dirinya menilai saksi terakhir yang di hadirkan pihak Tergugat II Intervensi justru menjadi bukti penguat bahwa proses klarifikasi tanda tangan dukungan pendirian gereja telah cacat hukum.
“Dua saksi terakhir dengan jelas mengatakan bahwa klarifikasi tanda tangan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Hal itu juga berbeda dengan pengakuan dari kesaksian-kesaksian sebelumnya,”ujarnya.
Sementara itu menyinggung agenda sidang berikutnya ia mengaku telah menyiapkan bukti-bukti penguat lainnya yang dapat menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum membacakan putusan. Ia tetap yakin bahwa proses keluarnya IMB pembangunan gereja Kalimiring di Jatisampurna tersebut melanggar hukum.
“Insya Allah kami akan memenangkan perkara ini,mohon doanya juga,”pungkasnya.*