Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tajul Muluk Resmi Tersangka

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Maret 2012 06:12
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ustadz Tajul Muluk, tokoh pembawa ajaran Syi’ah Imamiyah di dusun Nangkernang desa Karagayam, kecamatan Omben, Sampang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar ini disampaikan pengacara Tajul, Deddy Prihambudi SH MH hari Senin (18/3/2012). Menurut Deddy, dirinya akan bergabung dengan tim pembela Tajul Muluk yang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama.

“Kami prihatin dan kita mengundang semua pengacara yang masih peduli dengan urusan ini untuk segera bergabung,” katanya kepada hidayatullah.com.  

“Jika beliau dikenakan pasal penodaan agama, maka mazhab Syi’ah Imamiyah -yang dianut olehnya adalah mazhab sah, dunia mengakui, dan dianut separuh kaum Muslimin- berarti sebuah mahzab yang salah. Padahal, mahzab Ini bukan mazhab yang lahir ‘kemarin sore’,” ujar mantan Ketua LBH Surabaya ini.

Seperti diketahui, konflik tuduhan penodaan agama yang ditujukan ke pengikut ajaran Syiah dari Sampang-Madura kembali menemui babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Jatim telah menetapkan pembawa ajaran SYiah di Sampang itu sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tajul Muluk ditetapkan tersangka sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor Sp.Sidik/47/I/2012/Ditreskrimum, tertanggal 27 Januari 2012 dan surat pemanggilan nomer S.Plg/626/III/2012/Ditreskrimum, tertanggal 16 Maret 2012.

PWNU

Sebelumnya, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH M Hasan Mutawakkil Alallah, menyatakan, bahwa penetapan sejumlah pelaku pembakaran rumah dan aset milik ustadz Tajul Muluk, tokoh Syi’ah di dusun Nangkernang desa Karagayam, kecamatan Omben, Sampang oleh aparat penegak hukum sebagai tersangka dinilai masih kurang adil.

Menurut Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo ini, pemicu dan penyebab terjadinya aksi pembakaran mestinya juga diamankan.

“Harapan PWNU Jatim dan PCNU Sampang, agar ada keadilan hukum. Kalau dari pihak pelaku pembakaran ditahan, maka pemicunya (Tajul Muluk, red) juga harus diamankan,” kata Kiai Mutawakkil dikutip laman, NU Online Senin (09/01/2012).

Menurut Kiai Mutawakkil, penetapan Tajul Muluk sebagai tersangka dan diamankan dalam sementara waktu diperlukan agar kondisi Sampang kembali kondusif. Kalau pemicunya tidak diamankan, ujar Mutawakkil yakin, Sampang akan tetap bergejolak. *

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media Islamold migrateSyiah Sampang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berubat Dengan ‘Perubatan Bumi’ Dan ‘Perubatan Langit’
Tulisan selanjutnya Tokoh Masyarakat Ajak Perangi Maksiat di Dharmasraya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?