Hidayatullah.com–Ustadz Tajul Muluk, tokoh pembawa ajaran Syi’ah Imamiyah di dusun Nangkernang desa Karagayam, kecamatan Omben, Sampang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini disampaikan pengacara Tajul, Deddy Prihambudi SH MH hari Senin (18/3/2012). Menurut Deddy, dirinya akan bergabung dengan tim pembela Tajul Muluk yang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama.
“Kami prihatin dan kita mengundang semua pengacara yang masih peduli dengan urusan ini untuk segera bergabung,” katanya kepada hidayatullah.com.
“Jika beliau dikenakan pasal penodaan agama, maka mazhab Syi’ah Imamiyah -yang dianut olehnya adalah mazhab sah, dunia mengakui, dan dianut separuh kaum Muslimin- berarti sebuah mahzab yang salah. Padahal, mahzab Ini bukan mazhab yang lahir ‘kemarin sore’,” ujar mantan Ketua LBH Surabaya ini.
Seperti diketahui, konflik tuduhan penodaan agama yang ditujukan ke pengikut ajaran Syiah dari Sampang-Madura kembali menemui babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Jatim telah menetapkan pembawa ajaran SYiah di Sampang itu sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.
Tajul Muluk ditetapkan tersangka sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor Sp.Sidik/47/I/2012/Ditreskrimum, tertanggal 27 Januari 2012 dan surat pemanggilan nomer S.Plg/626/III/2012/Ditreskrimum, tertanggal 16 Maret 2012.
PWNU
Sebelumnya, Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH M Hasan Mutawakkil Alallah, menyatakan, bahwa penetapan sejumlah pelaku pembakaran rumah dan aset milik ustadz Tajul Muluk, tokoh Syi’ah di dusun Nangkernang desa Karagayam, kecamatan Omben, Sampang oleh aparat penegak hukum sebagai tersangka dinilai masih kurang adil.
Menurut Pengasuh Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo ini, pemicu dan penyebab terjadinya aksi pembakaran mestinya juga diamankan.
“Harapan PWNU Jatim dan PCNU Sampang, agar ada keadilan hukum. Kalau dari pihak pelaku pembakaran ditahan, maka pemicunya (Tajul Muluk, red) juga harus diamankan,” kata Kiai Mutawakkil dikutip laman, NU Online Senin (09/01/2012).
Menurut Kiai Mutawakkil, penetapan Tajul Muluk sebagai tersangka dan diamankan dalam sementara waktu diperlukan agar kondisi Sampang kembali kondusif. Kalau pemicunya tidak diamankan, ujar Mutawakkil yakin, Sampang akan tetap bergejolak. *