Hidayatullah.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diajukan Gubernur.
Dalam sidang paripurna DPRD Sumbar, Jumat (25/05/2012) kemarin mulai dibahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disamping empat Ranperda lainnya.
Sekda, Ali Asmar mewakili Gubernur H.Irwan Prayitno dalam nota penyampaiannya mengungkapkan, konsumsi rokok telah mengakibatkan kematian paling sedikit 400 ribu orang per tahun di Indonesia. Indonesia merupakan negara terbesar ke-7 di dunia yang memproduksi rokok, dari sisi konsumsi rokok, Indonesia berada di urutan ke-3.
“Untuk Sumbar, jumlah perokok juga sudah berada pada level mengkhawatirkan,” kata Ali.
Riset kesehatan dasar 2007, Provinsi Sumbar merupakan peringkat ke-6 dengan jumlah perokok terbesar dari 33 provinsi di Indonesia.
“Di Sumbar, ada lebih dari 1,2 juta perokok tiap hari. Sekitar 25,7 persen di antaranya, merupakan perokok tiap hari, kadang-kadang (4,5 persen) dan sudah berhenti merokok (2,3 persen),” ingat Sekda.
Tak hanya itu, katanya, usia warga Sumbar yang merokok juga mencengangkan. Sekitar 40,1 persen mulai merokok sejak usia 15-19 tahun, 13,8 persen pada usia 20-24 tahun, 13,7 persen pada usia 10-14 tahun, bahkan 1,5 persen sudah mulai merokok sejak usia 5-9 tahun.
“Dari sisi daerah, perokok terbanyak ada di Sijunjung (93,12 persen), Tanahdatar (29,4 persen) dan Kabupataen Solok (18,1 persen). Sedangkan yang terendah Kota Payakumbuh (18,1 persen),” terang Ali Asmar.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar,Leonardy Harmainy mengungkapkan, walau rokok bagi masyarakat Minangkabau, telah jadi bagian budaya bahkan melekat pada proses adat istiadat.
“Namun, Ranperda ini dilahirkan dengan harapan, bisa memberikan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan dari merokok ini, terutama pada perokok pasif yang ada di ruang publik,” terang Leonardy.
Selain itu, Leonardy berharap, sanksi yang akan diberikan dari Ranperda ini, bisa membuat efek jera perokok, terutama yang masih membandel merokok di tempat yang nantinya akan dilarang, seperti sekolah, rumah sakit, perkantoran, di atas mobil angkutan kota dan tempat lain yang akan diatur dalam peraturan gubernur nantinya.
Kepada Pol PP, Leonardy berharap, menjalankan amanat Ranperda ini nantinya secara sungguh-sungguh. Sebab, tugas utama Pol PP itu sendiri adalah menegakan perda yang telah dirancang bersama.
“Sanksi yang akan kita berikan itu berupa sanksi hukuman denda, namun jumlahnya harus bisa memberikan efek jera kepada si perokok yang tak mengacuhkan hak-hak orang lainyang tidak merokok,” tegasnya.*