Hidayatullah.com–Penerbit Gramedia Pustaka akan memberi sanksi kepada penerjemah dan editor buku “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia”.
“Ada (skorsing). Tapi di dalam akan kita benahi,” kata Direktur Utama Gramedia Pustaka, Wandi S. Brata kepada hidayatullah.com, Rabu (14/06/2012) kemarin.
Wandi mengatakan, pihaknya ingin masalah ini cepat selesai. Buktinya, pihaknya segera membuat pernyataan maaf pada hari tanggapan terhadap buku itu muncul di Harian Republika Jumat (08/06/2012) lalu.
“Hari itu juga ditarik dari Gramedia,” katanya.
Sementara itu, Front Pembela Islam dikabarkan akan menuntut Gramedia ke pengadilan atas diterbitkannya buku yang menghina Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wassallam itu. Tapi, Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan akan berkomunikasi dengan FPI akan hal itu. MUI sendiri, katanya merasa cukup dengan respon Gramedia yang telah meminta maaf, seraya menarik dan memusnahkan buku-buku itu.
Sebelumnya diberitakan anggota Front Pembela Islam (FPI) Irwan Arsidi mempolisikan penerbit buku yang telah menerjemahkan, menerbitkan dan mengedarkan buku “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia”. Buku tersebut dianggap telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Pihak yang dilaporkan Dirut PT Gramedia Pustaka Utama, Wandhi S Brata, Editor P Herdian dan penerjemah Hendri Tanaja.
Habib Novel selaku Sekretaris FPI DKI Jakarta yang mendampingi pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2012) mengatakan pada halaman ke-24 dalam buku tersebut, si pengarang menuliskan kata-kata yang menjurus ke penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Buku tersebut disadur ke dalam bahasa Indonesia oleh penerbit.
“Yang isinya itu menghina Nabi Muhammad seolah-olah Nabi Muhammad perompak, perampok, dan melakukan serangkaian pembunuhan atas pemenangan Kota Madinah,” katanya.
Padahal, kata dia, tulisan si pengarang itu sangat jauh menyimpang dari judul buku. Pada halaman 24, si pengarang hanya menyinggung era muslim.
Novel melanjutkan, tulisan mengenai sosok Nabi Muhammad SAW itu sangat jauh menyimpang dari fakta. Atas dasar itu, pihaknya melaporkan penerbit ke Polda Metro Jaya dalam laporan resmi bernomor TBL/1985/IV/2012/PMJ atas dugaan pasal 156 a, 157 (1), 484 (2) KUHP tentang penistaan agama.*