Hidayatullah.com–Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution “diadili” dan mendapatkan kritik kalangan pegian HAM setelah pernyataannya di beberapa media massa menyebut penyelenggaraan Miss World Ke-63 di Indonesia sebagai pelanggaran hak asasi masyarakat Indonesia.
Maneger bahkan diminta belajar lagi tentang HAM oleh Deputi Direktur Pengembangan Sumber Daya HAM (PSDHAM) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin.
Menurut Zainal, Maneger perlu mempelajari dulu secara benar pembatasan HAM yang diperbolehkan dan tidak sembarangan menafsirkan pembatasan HAM, khususnya untuk menilai suatu peristiwa.
“Dia (Maneger) perlu belajar apa itu permissible restriction, margin of appreciation,” kata Zainal kepada gresnews.com, Selasa (27/08/2013).
Menurut Zainal mengatakan, dalam HAM memang ada pembatasan yang diperbolehkan tetapi dengan syarat-syarat yang ketat dan tak bisa sembarangan. “Penafsiran pembatasan yang sembarangan, justru akan melanggar hak asasi manusia,” kata Zainal.
Selain Zainal, kecaman juga datang dari anggota Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kepada gresnews.com, Selasa (27/8/2013), Natalius mengatakan, pernyataan Maneger bukan sikap Komnas HAM.
“Beliau (Maneger) kasih pernyataan sebagai pribadi dan mungkin mewakili MUI,” kata Pigai.
Melanggar HAM
Namun pendapat Manejer Nasution ini mendapat pembelaan mantan anggota komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dr. Saharuddin Daming. Menurut pria berlatar belakang hukum ini, menyatakan pendapar Maneger Nasution yang mengatakan Miss World adalah pelanggaran HAM sudah benar.
“Saya dukung sepenuhnya statemen Maneger Nasution itu. Pihak liberal memang selalu sewot ketika ada yang ingin melakukan nahi munkar. Mereka sebenarnya kebablasan menafsirkan kebebasan,” kata Saharuddin Daming kepada hidayatullah.com, Rabu (28/08/2013).
Menurut Daming, konteks Miss World sudah pasti merupakan bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ia merujuk pada prinsip bahwa HAM itu dalam rangka mempertinggi harkat dan martabat setiap umat manusia.
Persoalannya, lanjut dia, bagaimana menempatkan unsur unsur martabat manusia dalam HAM. Maka unsur yang melekat secara asasi adalah apa yang disebut dengan kesucian perempuan untuk bebas dari praktik praktik ekploitasi.
“Silahkan lihat Miss World dengan kriteria penilaiannya. Itu pada akhirnya akan berujung pada ekplitasi dan bahkan perendahan martabat,” ungkapnya.
Sebelumnya, hari Senin, (26/08/2013), Maneger Nasution memberikan pernyataan di beberapa media, termasuk hidayatullah.com, jika perhelatan Miss World 2013 sebaiknya tidak diselenggarakan di Indonesia, karena jika dilakukan di Indonesia, menurut Manejer Nasution, justru melanggar HAM bangsa Indonesia karena HAM dibatasi UU dan susia agama.
“Bahwa itu dipandang sebagai kebebasan (bagian dari HAM) kita hormati. Tapi ketika itu diselenggarakan di Indonesia, justru menjadi pelanggaran HAM. Kenapa? Karena kebebasan, sebagi bagian dari HAM, sesuai pasal 28J UUD 45, dibatasi oleh UU, susila, agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (26/08/2013).
Menurut Maneger, bagi masyarakat Indonesia wanita adalah ibu, kehormatan bangsa. Karena itu, kecantikannya bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan.
“Budaya kita lekat dengan santun, tata-krama, dan menjunjung tinggi kearifan. Kalau sampai pemerintah mengizinkan lembaga kontes kecantikan dunia menyelenggarakan perheletan Miss World di Indonesia, ini jelas melampaui keadaban kita sebagai bangsa,” tambah Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat ini.
Sementara itu ajang Miss World ke-63 tetap akan diadakan di Jakarta dan Bali pada 28 September 2013. Peserta akan dikarantina di Nusa Dua Bali dan malam penganugerahan dilakukan di Sentul International Convention Center, Bogor. Miss World 2012 Yu Wenxia akan memberikan mahkota kepada pemenang.* #MissWorld