Hidayatullah.com – Mantan anggota komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dr. Saharuddin Daming, menyatakan dukungannya kepada Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution yang berpendapat Miss World adalah pelanggaran HAM.
“Saya dukung sepenuhnya statemen Maneger Nasution itu. Pihak liberal memang selalu sewot ketika ada yang ingin melakukan nahi munkar. Mereka sebenarnya kebablasan menafsirkan kebebasan,” kata Saharuddin Daming kepada hidayatullah.com, Rabu (28/08/2013).
Menurut Daming, konteks Miss World sudah pasti merupakan bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ia merujuk pada prinsip bahwa HAM itu dalam rangka mempertinggi harkat dan martabat setiap umat manusia.
Persoalannya, lanjut dia, bagaimana menempatkan unsur unsur martabat manusia dalam HAM. Maka unsur yang melekat secara asasi adalah apa yang disebut dengan kesucian perempuan untuk bebas dari praktik praktik ekploitasi.
“Silahkan lihat Miss World dengan kriteria penilaiannya. Itu pada akhirnya akan berujung pada ekplitasi dan bahkan perendahan martabat,” ungkap pria yang menyelesaikan S3 bidang hukum ini.
Pada proses seleksi, misalnya, Daming berpendapat pasti dari kriteria peniliaian itu ada yang masuk kategori perendahan martabat dengan melonggarkan kesucian, dan menghilangkan batas batas aurat yang pantas dan tidak pantas.
“Ini sesuatu yang sangat logis,” imbuhnya.
Bagaimanapun kata Daming tidak ada kebebasan mutlak. Ia mencontohkan, di dalam Deklarasi Universalitas HAM, komponen hak politik dan sipil telah konkrit sekali disebutkan dalam Pasal 18 yang menyebut tentang apa yang diartikan kebebasan beragama.
“Selama ini penafsiran kebebasan beragama menurut kaum liberal (pro HAM Barat, red) adalah hanya berkonsetrasi pada kebebasan beragama, dan kebebasan untuk memilih tidak beragama. Itu yang mereka maksud sebagai kebebasan beragama,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, beragama adalah termasuk juga kebebasan untuk menjaga kesucian agama dan kebebasan untuk beramal ma’ruf nahi munkar.
“Itu juga adalah kebebasan yang harus dihormati,” kata Daming, seraya menyitir Pasal 18 ayat 3 Deklrasai Universal HAM tentang hak sipil dan hak politk yang sudah diratifikasi.
Menurut Daming, tidak semua dari Barat harus diterima dan diterapkan di Indonesia.* #MissWorld