Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gubernur Aceh Minta Instansi Vertikal Berzakat Melalui Baitul Mal Aceh

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 November 2013 15:26 3:26 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 November 2013 15:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah melalui suratnya nomor 451.12/47937 tanggal 25 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Menteri Negara BUMN, Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia, dan Kapolri meminta supaya pegawai instansi-instansi tersebut membayar zakat melalui Baitul Maal Aceh dan Baitul Maal Kabupaten atau Kota dalam Provinsi Aceh.

Dalam surat satu halaman itu disebutkan, untuk menindaklanjuti amanat pasal 180 ayat (1) huruf d, pasal 191 ayat (1) dan pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah ditetapkan Qanun 10 Tahun 2007 tentang Baitul Maal sebagaimana tercantum dalam pasal 21 ayat (1) dijelaskan: setiap orang yang beragama Islam atau badan yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melalukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Maal setempat.

Karena itu, gubernur meminta Meteri Negara BUMN, Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia dan Kapolri supaya menginstruksikan setiap jajarannnya yang berada di Aceh, agar setiap gaji/penghasilan/pendapatan dan jasa/honorarium lainya yang diterima oleh setiap institusi TNI/Polri, karyawan perusahaan BUMN, perusahaan swasta dan karyawan perbankan milik pemerintah maupun swasta untuk menyisihkan zakatnya melalui Baitul Mal Aceh.

Pada bagian lainya suratnya, gubernur menyatakan masih banyak lembaga/badan vertikal yang belum menyetor zakatnya melalui Baitul Maal Aceh dengan alasan belum adanya instruksi dari pimpinan pusat. Gubernur juga menyatakan komitmen, zakat yang telah ditunaikan melalui Baitul Maal akan disalurkan kepada mustahik yang berada di Aceh sesuai ketentuan syariat Islam.

Dalam hal ini, Baitul Maal Aceh akan mengawal surat gubernur tersebut dan terus menjalin komunikasi dengan instansi vertikal, sehingga instruksi ini dapat diimplementasikan.
Dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (12/11/2013) siang, Baitul Mal Aceh yakin surat gubernur akan mendapat sambutan positif, sebab zakat adalah bagian dari ibadah sosial kita semua dan wujud pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dengan menunaikan zakat, insya Allah karier kita semua akan semakin baik dan rezeki pun berkah,” demikian pernyataan Baitul Maal Aceh.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehBaitul Maal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al-Modallal Jadi Juru Bicara Hamas
Tulisan selanjutnya Da’i Bermotif Tarif Sebabkan Keberkahannya Dicabut Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?