Hidayatullah.com– Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah melalui suratnya nomor 451.12/47937 tanggal 25 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Menteri Negara BUMN, Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia, dan Kapolri meminta supaya pegawai instansi-instansi tersebut membayar zakat melalui Baitul Maal Aceh dan Baitul Maal Kabupaten atau Kota dalam Provinsi Aceh.
Dalam surat satu halaman itu disebutkan, untuk menindaklanjuti amanat pasal 180 ayat (1) huruf d, pasal 191 ayat (1) dan pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah ditetapkan Qanun 10 Tahun 2007 tentang Baitul Maal sebagaimana tercantum dalam pasal 21 ayat (1) dijelaskan: setiap orang yang beragama Islam atau badan yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melalukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Maal setempat.
Karena itu, gubernur meminta Meteri Negara BUMN, Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia dan Kapolri supaya menginstruksikan setiap jajarannnya yang berada di Aceh, agar setiap gaji/penghasilan/pendapatan dan jasa/honorarium lainya yang diterima oleh setiap institusi TNI/Polri, karyawan perusahaan BUMN, perusahaan swasta dan karyawan perbankan milik pemerintah maupun swasta untuk menyisihkan zakatnya melalui Baitul Mal Aceh.
Pada bagian lainya suratnya, gubernur menyatakan masih banyak lembaga/badan vertikal yang belum menyetor zakatnya melalui Baitul Maal Aceh dengan alasan belum adanya instruksi dari pimpinan pusat. Gubernur juga menyatakan komitmen, zakat yang telah ditunaikan melalui Baitul Maal akan disalurkan kepada mustahik yang berada di Aceh sesuai ketentuan syariat Islam.
Dalam hal ini, Baitul Maal Aceh akan mengawal surat gubernur tersebut dan terus menjalin komunikasi dengan instansi vertikal, sehingga instruksi ini dapat diimplementasikan.
Dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Selasa (12/11/2013) siang, Baitul Mal Aceh yakin surat gubernur akan mendapat sambutan positif, sebab zakat adalah bagian dari ibadah sosial kita semua dan wujud pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Dengan menunaikan zakat, insya Allah karier kita semua akan semakin baik dan rezeki pun berkah,” demikian pernyataan Baitul Maal Aceh.*