Hidayatullah.com–European Aviation Safety Agency (EASA) mengizinkan maskapai-maskapai penerbangan Eropa memperbolehkan penggunaan telepon seluler dan peralatan elektronik lain di atas pesawat.
Dilansir Euronews (28/9/2014), perusahaan penerbangan boleh memberikan izin penggunaan telepon gengam saat pesawat mendarat. Peralatan elektronik portable juga boleh dipakai selama penerbangan.
Pedoman baru yang dikeluarkan EASA itu memungkinkan maskapai penerbangan memperbolehkan penumpang menyalakan perangkat elektroniknya tanpa harus mengubahnya ke posisi ‘aiplane mode’. Kebijakan baru ini merupakan langkah terbaru dalam penyediaan layanan telekomunikasi ‘gate-to-gate’ dan WiFi untuk penumpang.
Peralatan elektronik portable yang boleh dinyalakan penumpang di atas pesawat termasuk telepon pintar, tablet, laptop, e-reader, pemutar MP3 dan lain sebagainya.
Meskipun EASA telah memberikan lampu hijau, namun masing-masing maskapai penerbangan berhak memutuskan apakah berbagai perangkat elektronik itu dapat dipakai penumpang di atas pesawat mereka.
Untuk bisa memperbolehkan penumpang menggunakan perangkatnya, masing-masing pihak perusahaan penerbangan diwajibkan melakukan kajian guna memastikan perangkat elektronik penumpang tidak akan mengganggu sistem navigasi pesawatnya. Oleh karena itu dalam masalah ini kebijakan setiap maskapai penerbangan bisa berbeda-beda.
Penumpang tetap diwajibkan mematuhi peraturan yang diberlakukan maskapai penerbangannya dan mengikuti instruksi awak pesawat. Keamanan selalu menjadi prioritas.*