Hidayatullah.com– Sebelum pemerintah membicarakan toleransi dalam pengaturan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB), ada terminologi yang harus disepakati bersama terlebih dahulu yaitu apa yang disebut dengan diskriminasi serta apa saja hak-hak dari kelompok minoritas dan mayoritas.
Sebab ketika pemerintah tidak mengetahui hak-hak kelompok minoritas maupun mayoritas, maka pemerintah tidak bisa mengetahui apakah itu diskriminasi atau tidak diskriminasi. Jadi yang menjadi persoalan bukan lagi diskriminasi, tetapi, apa saja hak-hak kaum minortitas dan mayoritas dalam keadilan yang sebenarnya.
Demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, H. Gusrizal Gazahar, Lc. M.Ag kepada hidayatullah.com, belum lama ini.
“Kita tidak setuju adanya kaum minoritas melakukan kedzaliman, begitu pula sebaliknya. Sebab, di dalam ajaran syariat Islam, kedzaliman haram hukumnya dan tidak dibenarkan,” tegas Gusrizal.
Namun, meskipun seperti itu, menurut Gusrizal, umat Islam harus tetap bersikap kritis, yakni minoritas tidak boleh bentindak sekehandak hatinya untuk melakukan apa saja yang mereka inginkan. Toleransi, lanjutnya, itu baru akan terjadi jika di antara kedua belah pihak tahu haknya masing-masing dan dari situlah akan lahir kewajiban atas masing-masing pihak (kaum minoritas dan mayoritas).
“Jangan sampai umat Islam harus menerima apa saja yang diperlakukan oleh umat lain sekendak hatinya, misalnya hendak diadakan pemurtadan dengan berbagai cara, lantas umat Islam diam karena dianggap toleransi,” cetus Gusrizal.
Menurutnya itu sikap yang keliru, berarti umat tidak tahu haknya masing-masing dan saat umat tidak tahu haknya masing-masing, bagaimana umat bisa menjalankan kewajibannya.
“Toleransi itu bagian dari kewajiban bernegara tetapi berdiri tegak di atas hak masing-masing setiap umat beragama. Nah, jelaskan itu dahulu, baru kemudian mengatur tehnis dari toleransi itu,” tegas Gusrizal.
Menurut Gusrizal, kelemahan yang sering terjadi selama ini, yaitu ketika hak masing-masing tidak dijelaskan oleh pemerintah bahkan pemerintah tidak berani mengambil sikap karena ada protes dari kaum minoritas yang selalu mengatasnamakan toleransi.
“Ingat, apapun yang diajarkan di dalam syariat Islam tidak ada unsur kedzaliman serta tidak ada ketidakadilan di dalamnya. Dan itu yang perlu kita jelaskan. Jangan sampai keadilan yang diajarkan dalam syariat Islam itu kemudian dimanfatkan kelompok lain untuk menjalakan misi mereka tanpa mempedulikkan hak-hak mayoritas umat Islam,” pungkas Gusrizal.*